MAKALAH SEBAB PHK KARENA KEINGINAN PERUSAHAAN



MAKALAH
SEBAB PHK KARENA KEINGINAN PERUSAHAAN
KELOMPOK 2
MANAJEMEN6’2016
FAKHIRAH UMAR           (105721121116)
A.RIZKI NINDITA             (105721121216)
ANDIKA ILMANSYAH     (105721121316)
NIRWANA ALWI               (105721121416)
M.ARFAN                           (105721121516)
VENI SULFIANI                 (105721121616)
WANDI  FATRAH              (105721121716)
MAGHFIRA YUNAHRI      (105721121916)
NOVA APRILLAH               (105721122016)

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
PRODI MANAJEMEN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR
2017/2018


KATA PENGANTAR




Assalamualaikum wr.wb
 Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tentang “sebab phk karena keinginan perusahaan”                                                                                                                                                 
      Makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
 Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah sebab phk karena keinginan perusahaan ini .
Akhir kata kami berharap semoga makalah  tentang  ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca. Wassalamualaikum wr.wb.



                                                                                                            





       Makassar , januari 2018


                                                                                                                  Penulis


DAFTAR ISI


Kata pengantar ………………………………………………………………….2
Daftar isi  …………………………………………………………………….....3
Bab I Pendahuluan
1.1        latar belakang  ………………………………………………………………………...4
1.2        rumusan masalah ……………………………………………………………………...4
1.3        manfaat ………………………………………………………………………………..4
Bab II Pembahasan
  2.1 alasan perusahaan memberhentikan karyawan dari pekerjaannya  …………………….5
  2.2 pengaruh pemberhentian karyawan terhadap perusahaan ……………………………...9
  2.3  konsekuensi pemutusan hubungan kerja ………………………………………………9
  2.4  perlindungan bagi tenaga kerja apabila terjadi pemutusan hubungan kerja secara
      Sepihak  …………………………………………………………………………………11
Bab III penutup
   3.1 kesimulan ………………………………………………………………………………14
   3.2 saran ……………………………………………………………………………………14
Daftar isi






BAB I PENDAHULUAN
1.1    Latar belakang
     Masalah pemberhentian merupakan yang paling sensitive di dalam dunia ketenagakerjaan dan perlu mendapat perhatian yang serius dari semua pihak, termasuk oleh manajer sumber daya manusia, karena memerlukan modal atau dana pada waktu penarikan maupun pada waktu karyawan tersebut berhenti. Pada waktu penarikan karyawan, pimpinan perusahaan banyak mengeluarkan dana untuk pembayaran kompensasi dan pengembangan karyawan, sehingga karyawan tersebut betul-betul merasa ditempatnya sendiri dan mengerahkan tenaganya untuk kepentingan tujuan dan sasaran perusahaan dan karyawan itu sendiri. Demikian juga pada waktu karyawan tersebut berhenti atau adanya pemutusan hububungan kerja dengan perusahaan, perusahaan mengeluarkan dana untuk pension atau pesangon atau tunjangan lain yang berkaitan dengan pemberhentian, sekaligus memprogramkan kembali penarikan karyawan baru yang sama halnya seperti dahulu harus mengeluarkan dana untuk kompensasi dan pengembangan karyawan. Di samping masalah dana yang mendapat perhatian, juga yang tak kurang pentingnya adalah sebab musabab karyawan itu berhenti atau diberhentikan. Berbagai alas an atau sebab karyawan itu berhenti, ada yang didasarkan permentiaan sendiri, tapi ada jug aatas alas an karena peraturan yang sudah tidak memungkinkan lagi karyawan tersebutmeneruskanpekerjaannya.                       
Akibatnya dari pemberhentian berpengaruh besar terhadap pengusaha maupun karyawan. Untuk karyawan dengan diberhentikannya dari perusahaan atau berhenti dari pekerjaan, berarti karyawan tersebut tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan secara maksimal untuk karyawan dan keluarganya. Atas dasar tersebut, maka manajer sumber daya manusia harus sudah dapat memperhitungkan berapa jumlah uang yang seharusnya diterima oleh karyawan yang berhenti, agar karyawan tersebut dapat memenuhi kebutuhannya sampao pada tingkat dapat dianggap cukup.
1.2    rumusan masalah
1.      Apa alasan perusahaan memberhentikan karyawan dari pekerjaannya?
2.      Apa pengaruh pemberhentian karyawan terhadap perusahaan?
3.      Apa konsekuensi pemutusan hubungan kerja?
4.      Apa perlindungan bagi tenaga kerja apabila terjadi pemutusan hubungan kerja secara sepihak?
1.3    manfaat
1.    untuk mengetahui perusahaan memberhentikan karyawan dari pekerjaannya
2.    untuk mengetahui pengaruh pemberhentian karyawan terhadap perusahaan
3.    untuk mengetahui konsekuensi pemutusan hubungan kerja
4.      untuk mengetahui perlindungan bagi tenaga kerja apabila terjadi pemutusan hubungan kerja secara sepihak

BAB II PEMBAHASAN

2.1 Apa alasan perusahaan memberhentikan karyawan dari pekerjaannya
Ada beberapa alasan yang menyebabkan seseorang berhenti atau putus hubungan kerjanya dengan perusahaan, ada yang bersifat karena peraturan perundang-undangan, tapi ada juga karena keinginan pengusaha, agar tidak terjadi hal semena-mena yang dilakukan pengusaha, maka pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang berkaitan dengan pemberhentian karyawan. Dalam pengertian ini pemerintah tidak melarang secara umum untuk memberhentikan karyawan dari pekerjaannya. Jangan karena tidak cocok dengan pendapat perusahaan atau bertentangan dengan kehendak atau keinginan pengusaha yang mengharapkan karyawan terus bekerja utuk meningkatkan produksinya, karyawan tersebut langsung diberhentikan, tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan tanpa dijelaskan alasan-alasannya kepada karyawan. Oleh karena demikian, untuk melindungi karyawan dari tindakan demikian, maka pemerintah telah mendapatkan kebijakannya sebagai tertuang di dalam undang-undang No. 13 Tahun 2003 bahwa, pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan:
1.      Pekerja berhalangan masuk karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus menerus.
2.      Pekerja berhalangan Negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3.      Pekerja mengerjakan ibadah yang diperintahkan agamanya.
4.      Pekerja menikah
5.      Pekerja perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan atau menyusui bayinya.
6.      Pekerja mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerjan lainnya dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
7.      Pekerja mendirikan, mejadi anggota dan atau pengurus serikat pekerja, pekerja melakukan kegiatan serikat pekerja di luar jam kerja atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam pernjanjian kerja bersama.
8.      Pekerja yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindakan pidana kejahatan.
9.      Karena perbedaan yang paham, agama, aliran politik, suku, wana kulit, golongan, jenis kelami, kondisi fisik atau status perkawinan.
10.  Pekerjaan dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
Di samping hal tersebut di atas yang melarang pengusaha mengadakan pemutusan hubungan kerja dengan karyawannya, tapi ada juga yang membolehkan pengusaha mengadakan pemutusan kerja dengan karyawan dengan asalan pekerja telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut:
  1. Melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan dan/atau uang milik perusahaan.
  2. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan.
  3. Mabuk, minum-minuman kerjas memabukan, memakai atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan karja.
  4. Melakukan perbuatan asusiala atau perjudian di lingkungan karja.
  5. Menyerang menganiaya, mengancam astau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja.
  6. Membujuk temasn sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  7. Dengan ceroboh astau sengaja merusak atau mebiarkan dalam keadaan bahaya barng milik perusahaan yang menimbulkan rugi bagi perusahaan.
  8. Dengan ceroboh atau membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja.
  9. Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang harusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara.
  10. Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana 5 tahun atau lebih Semua kegiatan seperti di atas, baru pengusaha memutuskan melakukan pemutusan hubungan hubungan kerja dengna karyawan, apabila memang benar-benar terbukti dengan didukung oleh bukti-bukti, atau tertangkap tasngan dan adanya pengakuan dari karyawan.
Melayu Hasibuan menyebutkan beberapa alasan karyawan diberhentikan dari perusahaan yaitu:
1. Undang-Undang
Undang-undang dapat menyebabkan seorang karyawan harus diberhentikan dari suatu perusahaan, antara lain anak-anak karyawan WNA, karyawan yang terlibat organisasi terlarang. Pemberhentian terjadi karena perundang – undangan. Seorang karyawan terpaksa dihentikan dari perusahaan karena terlibat dengan organisasi terlarang atau karyawan tersebut dihukum akibat perbuatannya.
2. Keinginan perusahaan
Pemberhentian berdasarkan keinginan perusahaan dapat terjadi karena karyawan tersebut berusia lanjut dan tidak memiliki keuntungan lagi bagi perusahaan. Karyawan tersebut sudah berusia lanjut, kurang cakap atau melakukan tindakan yang merugikan seperti korupsi.


Keinginan perusahaan memberihentikan karyawan ini disebabkan:
1.         Karyawan tidak mampu mengerjakan pekerjaannya.
2.         Perilaku dan kedisiplinannya kurang baik.
3.         Melanggar peraturan dan tata tertib perusahaan.
4.         Tidak dapat bekerja sama dan konflik dengan karyawan lainnya.
5.         Melakukan tindakan amoral dalam perusahaan.
Pemberhentian karyawan yang dilakukan atas keinginan perusahaan melalui tahapan–tahapan:
1.         Perundingan antara karyawan dengan pimpinan perusahaan.
2.         Perundingan antara pimpinan serikat buruh dengan pimpinan perusahan.
3.         Perundingan P4D dengan pimpinan perusahaan.
4.         Perundingan P4P dengan pimpinan perusahaan.
5.         Keputusan Pengadilan Negeri.
Karyawan tidak dapat dipecat oleh perusahan secara sewenang – wenang karena karyawan mendapat perlindungan hukum.
3. Keinginan Karyawan
Pemberhentian karena keinginan karyawan dapat terjadi karena karyawan tersebut kurang mendapat kepuasan kerja di perusahaan yang bersangkutan. Misalnya jasanya rendah, lingkungannya kurang baik atau perlakuan kurang baik.  Pemberhentian karena keinginan karyawan dapat juga terjadi karena:
1.         Pindah ke tempat lain untuk mengurus orang tua
2.         Kesehatan yang kurang baik
3.         Untuk melanjutkan pendidikan
4.         Untuk bewirausaha
5.         Bebas jasa terlalu rendah
6.         Mendapat pekerjaan yang lebih baik
7.         Suasana dan lingkungan pekerjaan yang kurang serius
8.         Kesempatan promosi yang tidak ada
9.         Perlakukan yang kurang adil
4. Pensiun
Undang-undang mempensiunkan seseorang karena telah mencapai batas usia dan masa kerja tertentu. Usia kerja seseorang karyawan untuk setatus kepegawaian adalah 55 tahun atau seseorang dapat dikenakan pensiun dini, apabila menurut keterangan dokter, karyawan tersebut sudah tidak mampu lagi untuk bekerja dan umurnya sudah mencapai 50 tahun dengan masa pengalaman kerja minimal 15 tahun.
Pensiun atas keinginan dari karyawan adalah pensiun atas permintaan sendiri dengan mengajukan surat permohonan setelah mencapai masa kerja tertentu, dan permohonannya dikabulkan oleh perusahaan. Besar uang pensiun yang diterima oleh karyawan yang pensiun diatur oleh undang-undang bagi pegawai negeri yang pembayarannya dilakukan secara periodik, sedangkan bagi karyawan swasta diatur oleh perusahaan yang bersangkutan biasanya pembayaran berupa uang pesangon pada saat diberhentikan. Pembayaran uang pensiun merupakan pengakuan atau penghargaan atas pengabdian seseorang kepada organisasi dan memberikan sumber kehidupan bagi usia lanjut, sehingga dengan adanya uang pensiun akan memberikan ketenangan bagi para karyawannya.
5. Kontrak Kerja Berakhir
Karyawan suatu perusahaan akan diberhentikan apabila kontrak kerjanya berakhir. Pemberhentian yang seperti ini tidak akan menimbulkan konsekuensi karena telah diatur terlebih dahulu dalam perjanjian saat mereka diterima oleh perusahaan tersebut. Beberapa perusahaan sekarang ini banyak mengadakan perjanjian kerja dengan karyawanya di dalam sutau kontrak dimana di dalamnya, disebutkan masa waktu kerja atau masa kontraknya. Dan ini alasan juga tidak dilakukan pemutusan hubungan kerja apabila kontrak kerja tersebut di perpanjang.
6. Meninggal dunia
Karyawan yang meninggal dunia secara otomatis hubungan kerjanya dengan perusahaan akan terputus. Perusahaan tersebut akan memberikan pesangon atau uang pensiun bagi keluarga yang ditinggalkannya sesuai dengan peraturan yang ada. Seorang karyawan yang meninggal dunia saat melaksanakan tugas, pesangon atau golongannya diatur di dalam undang-undang. Misalnya, pesangon lebih besar dan golongannya dinaikkan sehingga uang pensiunnya lebih besar.
7. Perusahaan dilikudasi
Dalam hal perusahaan dilikuidasi masalah pemberhentian karyawan diatur dengan peraturan perusahaan, perjanjian bersama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menentukan apakah benar atau tidak perusahaan dilikuidasi atau dinyatakan bangkrut harus didasarkan kepada peraturan perundang-undangan.
Adapun bebera cara yang dilakukan dalam proses pemberhentian karyawan:
1.      Bila kehendak perusahaan dengan berbagai alasan untuk memberhentikan dari pekerjaannya perlu ditempuh terlebih dahulu:
2.      Adakan musyawarah antara karyawan dengan perusahaan.
3.      Bila musyawarah menemui jalan buntu maka jalan terakhir adalah melalui pengadilan atau instansi yang berwenang memutuskan perkara.
4.      Bagi karyawan yang melakukan pelanggaran berat dapat langsung diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut tanpa meminta ijin legih dahulu kepada Dinas terkait atau berwenang.
5.      bagi karyawan yang akan pensiun, dapat diajukan sesuai dengan peraturan. Demikian pula terhadap karyawan yang akan mengundurkan diri atau atas kehendak karyawan diatur atas sesui dengan paraturan perusahaan dan peraturan perundang-undangan.


2.2 Apa pengaruh pemberhentian karyawan terhadap perusahaan?
Dengan adanya pemberhentian karyawan tentu berpengaruh sekali terhadap perusahaan terutama masalah dana. Karena pemberhentian karyawan memerlukan dana yang cukup  besar diantaranya untuk membayar pensiun atau pesangon karyawan dan untuk membayar tunjangan-tunjangan lainnya. Begitu juga pada saat penarikan kembali karyawan, perusahaan pun mengeluarkan dan yang cukup besar untuk pembayaran kompensasi dan pengembangan karyawan. Dengan adanya pemberhentian karyawan tersebut tentu sangat berpengaruh sekali terhadap karyawan itu sendiri. Dengan diberhentikan dari pekerjaannya maka berarti karyawan tersebut tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan secara maksimal untuk karyawan ddan keluarganya. Atas dasar tersebut, maka manajer sumber daya manusia harus sudah dapat memperhitungkan beberapa jumlah uang yang seharusnya diterima oleh karyawan yang behenti, agar karyawan tersebut dapat memenuhi kebutuhannya sampai pada tingkat dianggap cukup
2.3Apa konsekuensi pemutusan hubungan kerja
Konsekuensi diberhentikannya karyawan atas keinginan perusahaan adalah sebagai berikut:
1. Karyawan dengan status masa percobaan diberhentikan tanpa memberi uang pesangon.
2. Karyawan dengan status kontrak diberhentikan tanpa memberi uang pesangon.
3. Karyawan dengan status tetap, jika diberhentikan harus diberi uang pesangon yang besarnya:
       Biaya yang dapat dikategorikan sebagai kerugian dari PHK, menurut Balkin, Meija, dan Cardy (1995:231) terdiri atas hal-hal berikut:
      1.   Biaya recruitment, meliputi:                                                        
1.      Mengiklankan lowongan pekerjaan
2.      Menggunakan karyawan recruitment yang profesional untuk mencari di berbagai lokasi (termasuk di kampus-kampus) sehingga banyak yang melamar untuk bekerja
3.      Untuk mengisi jabatan yang eksekutif yang tinggi secara teknologi diperlukan perusahaan pencari yang umumnya mengenakan biaya jasa yang cukup tinggi yaitu sekitar 30% dari gaji tahunan karyawan
4.      Biaya seleksi, meliputi :
1. biaya interview dengan pelamar pekerjaan
2. biaya testing / psikotes
3. biaya untuk memeriksa ulang referensi
4. biaya penempatan

2.      Biaya pelatihan, meliputi :
1. Orientasi terhadap nilai dan budaya perusahaan
2. Biaya training secara langsung, seperti instruksi, diktat, material untuk kursus training
3. Waktu untuk memberikan training
4. Kehilangan produktivitas pada saat training
3.       Biaya pemutusan hubungan kerja, meliputi :
1.      Pembayaran untuk PHK/pesangon untuk karyawan yang diberhentikan            sementara tanpa kesalahan dari pihak karyawan itu sendiri
2.       Karyawan tetap menerima tunjangan kesehatan sampai mendapatkan pekerjaan baru (tergantung kebijaksanaan perusahaan)
3.       Biaya asuransi bagi karyawan yang di PHK, namun belum bekerja lagi (tergantung dari kebijakan perusahaan)
4.       Wawancara pemberhentian, merupakan wawancara terakhir yang harus dilalui karyawan dalam proses PHK, tujuannya untuk mencari alasan mengapa tenaga kerja meninggalkan perusahaan (jika PHK dilakukan secara sukarela) atau menyediakan bimbingan atau bantuan untuk menemukan pekerjaan baru.
5.      Bantuan penempatan merupakan program di mana perusahaan membantu karyawan mendapatkan pekerjaan baru lebih cepat dengan memberikan training (keahlian) pekerjaan
6.      Posisi yang kosong akan mengurangi keluaran atau kualitas jasa klien perusahaan atau pelangga

2.4   Apa perlindungan bagi tenaga kerja apabila terjadi pemutusan hubungan kerja secara sepihak
Seperti telah kita ketahui bahwa kasus Pemutusan Hubungan Kerja yang melibatkan pihak pengusaha dengan pihak tenaga kerja banyak terjadi di berbagai perusahaan. Apabila Pemutusan Hubungan Kerja sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku maka hal itu bukan merupakan suatu masalah, misalnya saja pada awal krisis moneter terjadi perampingan tenaga kerja pada perusahaan sehingga banyak tenaga kerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja, hal ini dimaksudkan agar pengeluaran perusahaan tidak terlalu besar karena harga kebutuhan mengalami kenaikan akibat krisis moneter itu. Yang menjadi masalah adalah apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak oleh perusahaan terhadap tenaga kerjanya. Tentu tindakan ini merupakan tindakan yang semena-mena dan sangat merugikan pihak tenaga kerja karena dengan adanya pemutusan tersebut mereka akan kehilangan pekerjaannya. Ditambah lagi apabila Pemutusan Hubungan Kerja tersebut tidak mempunyai alasan yang kuat atau alasan pembenaran Pemutusan Hubungan Kerja.
apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak, maka perlu diketahui terlebih dahulu pengertian dari Pemutusan Hubungan Kerja itu sendiri. Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1007 pasal 1 angka 19 Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha                                                                               Berdasarkan pengertian tersebut semakin jelas bahwa pihak tenaga kerja tidak mempunyai hak dan kewajiban terhadap pengusaha, begitupun sebaliknya. Sebenarnya Pemutusan Hubungan Kerja tidak dapat dilakukan pihak perusahaan tanpa disertai adanya alasan-alasan pembenaran mengenai pemutusan hubungan kerja. Adapun alasan-alasan pembenaran tersebut adalah:
1.Alasan-alasan yang berhubungan atau yang melekat pada pribadi buruh. Misalnya tidak cakap dan tidak mampu secara badaniyah maupun rohaniah, tidak ada keahlian, tidak mampu menerima latihan yang diperlukan bagi pekerjaannya dan sakit tertentu.                           2.Alasan-alasan yang berhubungan dengan tingkah laku buruh. Misalnya tidak memenuhi kewajibannya, tidak dapat dipercaya, melanggar disiplin, dan sebagainya.                            Alasan-alasan yang berkenaan dengan jalannya perusahaan, artinya demi kelangsungan jalannya perusahaan. Misalnya tidak adanya pesanan atau bahan baku, menurunnya hasil produksi.                                                                                                                                 Berdasarkan alasan pembenaran Pemutusan Hubungan Kerja diatas dapat diambil suatu kesimpulan bahwa ada tidaknya pemutusan hubungan kerja tergantung pada sisi tenaga kerja atau pekerja itu sendiri ditambah dengan alasan yang bersifat “ memaksa” yang berhubungan dengan kelangsungan hidup perusahaan . Misalnya mengenai penyelamatan perusahaan yaitu usaha peningkatan efisiensi dari penghematan antara lain dengan:
1.       Mengurangi shift
2.      Membatasi / menghapuskan kerja lembur
3.      Mengurangi jam kerja
4.       Peningkatan usaha-usaha, peningkatan efisiensi dan penghematan lainnya seperti mempercepat pensiun dan sebagainya.
5.      Meliburkan karyawan secara bergilir atau merumahkan karyawan untuk sementara waktu
 Apabila ada perusahaan yang memberhentikan tenaga kerjanya dengan alasan rasa tidak senang, terutama lebih difokuskan pada masalah pribadi antara atasan dengan bawahan maka hal itu tidak dapat dibenarkan baik itu oleh aturan-aturan yang berlaku pada perusahaan maupun Undang-Undang. Namun biasanya kenyataan yang ada masih banyak tenaga kerja yang diperlakukan semena-mena dengan diputus hubungan kerjanya secara sepihak, memang dalam surat Pemutusan Hubungan Kerja ditulis atau dikatakan mereka/ tenaga kerja melakukan tindakan indisipliner seperti tidak sopan terhadap tamu, suka melawan atasan dan lain-lain padahal mereka saama sekali tidak merasa demikian hal itu terbukti dengan tidak adanya surat teguran yang dialamatkan pada pekerja yang akan di-PHK. Mungkin ini salah satu contoh kasus pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pengusaha terhadap tenaga kerjanya yang dapat digolongkan dalam pemberhentian tidak layak karena alasan pemberhentiannya terkesan dicari-cari atau alasan yang palsu.
Sebenarnya masih banyak kasus-kasus yang terjadi mengenai pemberhentian secara sepihak ini. Maka dari itu diperlukan ketentuan-ketentuan tentang pemberhentian tenaga kerja agar tidak hanya terbatas pada meringankan penderitaan tenaga kerja yang telah atau akan diberhentikan, tetapi juga membatasi atau mengekang kebebasan majikan untuk melakukan pemberhentian. Sehingga ditetapkan suatu asas bahwa “setiap pemberhentian harus berdasarkan alasan yang membenarkan pemberhentian itu atau dengan kata lain seorang tenaga kerja yang diberhentikan berhak untuk menentang pemberhentiannya atas dasar bahwa pemberhentiannya itu tidak beralasan, yaitu melalui cara pengaduan”.
Mengenai Pemutusan Hubungan Kerja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 bahwa sebenarnya antara pengusaha, pekerja/ tenaga kerja, dan atau serikat pekerja harus melakukan upaya untuk menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja. Berarti dalam ketentuan Undang-Undang ini hak tenaga kerja ini sangat dijamin karena dikhawatirkan apabila terjadi pemecatan atau pemberhentian akan menambah masalah sosial seperti jumlah pengangguran yang akan meningkat. Mengenai hal ini ditegaskan dalam pasal 85 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 yang berbunyi:
“Pengusaha, pekerja, dan atau serikat pekerja harus melakukan upaya untuk menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja”.
            Selain upaya untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja dalam Undang-Undang ini dikatakan pada pasal 86 bahwa pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerjanya dalam hal:
a)      Pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus.
b)       Pekerja berhalangan menjalankan pekerjaan karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.                                           
c)      Pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.                                                       
d)     Pekerja menikah, hamil, melahirkan, atau gugur kandungan.                                                       
e)      Pekerja mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya di dalam suatu perusahaan, kecuali telah diatur dalam kesepakatan kerja bersama atau peraturan perusahaan.
f)       Pekerja mendirikan, menjadi anggota, dan atau menjadi pengurus serikat pekerja.
Apabila setelah diadakan segala upaya agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja maka pengusaha harus memusyawarahkan maksudnya untuk memutuskan hubungan kerja dengan serikat pekerja atau dengan pekerja yang bersangkutan dalam hal pekerja tidak menjadi anggota serikat pekerja

BAB III PENUUTUP
3.1 kesimpulan
Dari uraian di atas dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena
suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan
perusahaan.
2. Ada beberapa alas an yang menyebabkan seseorang berhenti atau putus hubungan kerjanya
dengan perusahaan, diantaranya disebabkan karena:

v  Perautaranperundang-undangan
v  Keinginan perusahaan
v  Keinginan karyawan
v  Pensiun
v  Kontrak kerja berakhir
v  Meninggal dunia
v  Perusahaan dilikuidasi
3.Pengaruh pemberhentian karyawan terhadap perusahaancukup besar pengaruhnya
terutama dalam masalah dana, karena perusahaan harus membayar pensiun atau pesangon
dan tunjangan tunjangan lainnya kepada karyawan yang diberhentikan

3.2 saran
Dalam hal pemberhentian karyawan, seharusnya perusahaan bertindak sangat hati-hati dan diperlakukan pertimbangan yang sangat matang karena pengaruhnya cukup besar bagi perusahaan dan karyawan itu sendiri. Bagi perusahaan akan berpengaruh sekali terhadap masalah dana konsekuensi lainnya serta harus disesuaikan dengan prosedur-prosedur yang telah ditetapkan. Sedangkan dengan adanya pemberhentian karyawan tersebut tentu sangat berpengaruh sekali terhadap karyawan itu sendiri. Dengan diberhentikan dari pekerjaannya maka berarti karyawan tersebut tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan secara maksimal untuk karyawan dan keluarganya. Atas dasar tersebut, maka manajer sumber daya manusia harus sudah dapat memperhitungkan beberapa jumlah uang yang seharusnya diterima oleh karyawan yang behenti, agar karyawan tersebut dapat memenuhi kebutuhannya sampai pada tingkat dianggap cukup.




Daftar pustaka






Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH TENTANG HAK DAN KEWAJIABAN WARGA NEGARA

MAKALAH SUMBER DAYA MANUSIA II Rekrutmen dan seleksi

MAKALAH TENTANG REVOLUSI INDUSTRI 4.0