MAKALAH SEBAB PHK KARENA KEINGINAN PERUSAHAAN
MAKALAH
SEBAB
PHK KARENA KEINGINAN PERUSAHAAN
KELOMPOK
2
MANAJEMEN6’2016
FAKHIRAH
UMAR (105721121116)
A.RIZKI
NINDITA (105721121216)
ANDIKA
ILMANSYAH (105721121316)
NIRWANA
ALWI (105721121416)
M.ARFAN (105721121516)
VENI
SULFIANI (105721121616)
WANDI FATRAH (105721121716)
MAGHFIRA
YUNAHRI (105721121916)
NOVA
APRILLAH (105721122016)
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS
PRODI
MANAJEMEN
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH MAKASSAR
2017/2018
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum wr.wb
Dengan
menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan
puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat,
hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah
tentang “sebab phk karena keinginan perusahaan”
Makalah
ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai
pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami
menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi
dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas
dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari
segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan
terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat
memperbaiki makalah sebab phk karena keinginan perusahaan ini .
Akhir kata kami berharap semoga makalah tentang ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca. Wassalamualaikum wr.wb.
Akhir kata kami berharap semoga makalah tentang ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca. Wassalamualaikum wr.wb.
Makassar , januari 2018
Penulis
DAFTAR ISI
Kata pengantar ………………………………………………………………….2
Daftar isi
…………………………………………………………………….....3
Bab I Pendahuluan
1.1
latar belakang ………………………………………………………………………...4
1.2
rumusan masalah
……………………………………………………………………...4
1.3
manfaat ………………………………………………………………………………..4
Bab II Pembahasan
2.1 alasan perusahaan memberhentikan karyawan dari pekerjaannya …………………….5
2.2 pengaruh
pemberhentian karyawan terhadap perusahaan ……………………………...9
2.3 konsekuensi pemutusan hubungan kerja
………………………………………………9
2.4 perlindungan bagi tenaga kerja apabila terjadi
pemutusan hubungan kerja secara
Sepihak
…………………………………………………………………………………11
Bab III penutup
3.1 kesimulan ………………………………………………………………………………14
3.2 saran ……………………………………………………………………………………14
Daftar isi
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar
belakang
Masalah pemberhentian merupakan yang paling sensitive di
dalam dunia ketenagakerjaan dan perlu mendapat perhatian yang serius dari semua
pihak, termasuk oleh manajer sumber daya manusia, karena memerlukan modal atau
dana pada waktu penarikan maupun pada waktu karyawan tersebut berhenti. Pada
waktu penarikan karyawan, pimpinan perusahaan banyak mengeluarkan dana untuk
pembayaran kompensasi dan pengembangan karyawan, sehingga karyawan tersebut
betul-betul merasa ditempatnya sendiri dan mengerahkan tenaganya untuk
kepentingan tujuan dan sasaran perusahaan dan karyawan itu sendiri. Demikian
juga pada waktu karyawan tersebut berhenti atau adanya pemutusan hububungan
kerja dengan perusahaan, perusahaan mengeluarkan dana untuk pension atau
pesangon atau tunjangan lain yang berkaitan dengan pemberhentian, sekaligus
memprogramkan kembali penarikan karyawan baru yang sama halnya seperti dahulu
harus mengeluarkan dana untuk kompensasi dan pengembangan karyawan. Di samping
masalah dana yang mendapat perhatian, juga yang tak kurang pentingnya adalah
sebab musabab karyawan itu berhenti atau diberhentikan. Berbagai alas an atau
sebab karyawan itu berhenti, ada yang didasarkan permentiaan sendiri, tapi ada
jug aatas alas an karena peraturan yang sudah tidak memungkinkan lagi karyawan
tersebutmeneruskanpekerjaannya.
Akibatnya dari pemberhentian berpengaruh besar terhadap
pengusaha maupun karyawan. Untuk karyawan dengan diberhentikannya dari
perusahaan atau berhenti dari pekerjaan, berarti karyawan tersebut tidak dapat
lagi memenuhi kebutuhan secara maksimal untuk karyawan dan keluarganya. Atas
dasar tersebut, maka manajer sumber daya manusia harus sudah dapat
memperhitungkan berapa jumlah uang yang seharusnya diterima oleh karyawan yang
berhenti, agar karyawan tersebut dapat memenuhi kebutuhannya sampao pada
tingkat dapat dianggap cukup.
1.2 rumusan
masalah
1. Apa alasan perusahaan memberhentikan
karyawan dari pekerjaannya?
2. Apa pengaruh pemberhentian karyawan
terhadap perusahaan?
3. Apa konsekuensi pemutusan hubungan
kerja?
4. Apa perlindungan bagi tenaga kerja apabila
terjadi pemutusan hubungan kerja secara sepihak?
1.3 manfaat
1. untuk mengetahui perusahaan
memberhentikan karyawan dari pekerjaannya
2. untuk mengetahui pengaruh
pemberhentian karyawan terhadap perusahaan
3. untuk mengetahui konsekuensi
pemutusan hubungan kerja
4. untuk mengetahui perlindungan bagi
tenaga kerja apabila terjadi pemutusan hubungan kerja secara sepihak
BAB
II PEMBAHASAN
2.1
Apa alasan perusahaan memberhentikan
karyawan dari pekerjaannya
Ada
beberapa alasan yang menyebabkan seseorang berhenti atau putus hubungan
kerjanya dengan perusahaan, ada yang bersifat karena peraturan
perundang-undangan, tapi ada juga karena keinginan pengusaha, agar tidak
terjadi hal semena-mena yang dilakukan pengusaha, maka pemerintah telah
mengeluarkan beberapa kebijakan yang berkaitan dengan pemberhentian karyawan.
Dalam pengertian ini pemerintah tidak melarang secara umum untuk memberhentikan
karyawan dari pekerjaannya. Jangan karena tidak cocok dengan pendapat
perusahaan atau bertentangan dengan kehendak atau keinginan pengusaha yang
mengharapkan karyawan terus bekerja utuk meningkatkan produksinya, karyawan
tersebut langsung diberhentikan, tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan
oleh Pemerintah dan tanpa dijelaskan alasan-alasannya kepada karyawan. Oleh
karena demikian, untuk melindungi karyawan dari tindakan demikian, maka
pemerintah telah mendapatkan kebijakannya sebagai tertuang di dalam
undang-undang No. 13 Tahun 2003 bahwa, pengusaha dilarang melakukan pemutusan
hubungan kerja dengan alasan:
1. Pekerja berhalangan masuk karena
sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara
terus menerus.
2. Pekerja berhalangan Negara sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pekerja mengerjakan ibadah yang
diperintahkan agamanya.
4. Pekerja menikah
5. Pekerja perempuan hamil, melahirkan,
gugur kandungan atau menyusui bayinya.
6. Pekerja mempunyai pertalian darah
dan atau ikatan perkawinan dengan pekerjan lainnya dalam satu perusahaan,
kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau
perjanjian kerja bersama.
7. Pekerja mendirikan, mejadi anggota
dan atau pengurus serikat pekerja, pekerja melakukan kegiatan serikat pekerja
di luar jam kerja atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau
berdasarkan ketentuan yang diatur dalam pernjanjian kerja bersama.
8. Pekerja yang mengadukan pengusaha
kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindakan
pidana kejahatan.
9. Karena perbedaan yang paham, agama,
aliran politik, suku, wana kulit, golongan, jenis kelami, kondisi fisik atau
status perkawinan.
10. Pekerjaan dalam keadaan cacat tetap,
sakit akibat kecelakaan kerja, atau karena hubungan kerja yang menurut surat
keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
Di samping
hal tersebut di atas yang melarang pengusaha mengadakan pemutusan hubungan
kerja dengan karyawannya, tapi ada juga yang membolehkan pengusaha mengadakan
pemutusan kerja dengan karyawan dengan asalan pekerja telah melakukan kesalahan
berat sebagai berikut:
- Melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan dan/atau uang milik perusahaan.
- Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan.
- Mabuk, minum-minuman kerjas memabukan, memakai atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan karja.
- Melakukan perbuatan asusiala atau perjudian di lingkungan karja.
- Menyerang menganiaya, mengancam astau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja.
- Membujuk temasn sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Dengan ceroboh astau sengaja merusak atau mebiarkan dalam keadaan bahaya barng milik perusahaan yang menimbulkan rugi bagi perusahaan.
- Dengan ceroboh atau membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja.
- Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang harusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara.
- Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana 5 tahun atau lebih Semua kegiatan seperti di atas, baru pengusaha memutuskan melakukan pemutusan hubungan hubungan kerja dengna karyawan, apabila memang benar-benar terbukti dengan didukung oleh bukti-bukti, atau tertangkap tasngan dan adanya pengakuan dari karyawan.
Melayu Hasibuan menyebutkan beberapa alasan karyawan
diberhentikan dari perusahaan yaitu:
1. Undang-Undang
Undang-undang dapat menyebabkan seorang karyawan harus
diberhentikan dari suatu perusahaan, antara lain anak-anak karyawan WNA,
karyawan yang terlibat organisasi terlarang. Pemberhentian terjadi karena
perundang – undangan. Seorang karyawan terpaksa dihentikan dari perusahaan
karena terlibat dengan organisasi terlarang atau karyawan tersebut dihukum
akibat perbuatannya.
2.
Keinginan perusahaan
Pemberhentian berdasarkan keinginan perusahaan dapat terjadi
karena karyawan tersebut berusia lanjut dan tidak memiliki keuntungan lagi bagi
perusahaan. Karyawan tersebut sudah berusia lanjut, kurang cakap atau melakukan
tindakan yang merugikan seperti korupsi.
Keinginan
perusahaan memberihentikan karyawan ini disebabkan:
1.
Karyawan
tidak mampu mengerjakan pekerjaannya.
2.
Perilaku
dan kedisiplinannya kurang baik.
3.
Melanggar
peraturan dan tata tertib perusahaan.
4.
Tidak
dapat bekerja sama dan konflik dengan karyawan lainnya.
5.
Melakukan
tindakan amoral dalam perusahaan.
Pemberhentian
karyawan yang dilakukan atas keinginan perusahaan melalui tahapan–tahapan:
1.
Perundingan
antara karyawan dengan pimpinan perusahaan.
2.
Perundingan
antara pimpinan serikat buruh dengan pimpinan perusahan.
3.
Perundingan
P4D dengan pimpinan perusahaan.
4.
Perundingan
P4P dengan pimpinan perusahaan.
5.
Keputusan
Pengadilan Negeri.
Karyawan tidak dapat dipecat oleh perusahan secara sewenang
– wenang karena karyawan mendapat perlindungan hukum.
3.
Keinginan Karyawan
Pemberhentian karena keinginan karyawan dapat terjadi karena
karyawan tersebut kurang mendapat kepuasan kerja di perusahaan yang
bersangkutan. Misalnya jasanya rendah, lingkungannya kurang baik atau perlakuan
kurang baik. Pemberhentian karena keinginan karyawan dapat juga terjadi
karena:
1.
Pindah
ke tempat lain untuk mengurus orang tua
2.
Kesehatan
yang kurang baik
3.
Untuk
melanjutkan pendidikan
4.
Untuk
bewirausaha
5.
Bebas
jasa terlalu rendah
6.
Mendapat
pekerjaan yang lebih baik
7.
Suasana
dan lingkungan pekerjaan yang kurang serius
8.
Kesempatan
promosi yang tidak ada
9.
Perlakukan
yang kurang adil
4.
Pensiun
Undang-undang mempensiunkan seseorang karena telah mencapai
batas usia dan masa kerja tertentu. Usia kerja seseorang karyawan untuk setatus
kepegawaian adalah 55 tahun atau seseorang dapat dikenakan pensiun dini,
apabila menurut keterangan dokter, karyawan tersebut sudah tidak mampu lagi
untuk bekerja dan umurnya sudah mencapai 50 tahun dengan masa pengalaman kerja
minimal 15 tahun.
Pensiun atas keinginan dari karyawan adalah pensiun atas
permintaan sendiri dengan mengajukan surat permohonan setelah mencapai masa
kerja tertentu, dan permohonannya dikabulkan oleh perusahaan. Besar uang
pensiun yang diterima oleh karyawan yang pensiun diatur oleh undang-undang bagi
pegawai negeri yang pembayarannya dilakukan secara periodik, sedangkan bagi
karyawan swasta diatur oleh perusahaan yang bersangkutan biasanya pembayaran
berupa uang pesangon pada saat diberhentikan. Pembayaran uang pensiun merupakan
pengakuan atau penghargaan atas pengabdian seseorang kepada organisasi dan
memberikan sumber kehidupan bagi usia lanjut, sehingga dengan adanya uang
pensiun akan memberikan ketenangan bagi para karyawannya.
5.
Kontrak Kerja Berakhir
Karyawan suatu perusahaan akan diberhentikan apabila kontrak
kerjanya berakhir. Pemberhentian yang seperti ini tidak akan menimbulkan
konsekuensi karena telah diatur terlebih dahulu dalam perjanjian saat mereka
diterima oleh perusahaan tersebut. Beberapa perusahaan sekarang ini banyak
mengadakan perjanjian kerja dengan karyawanya di dalam sutau kontrak dimana di
dalamnya, disebutkan masa waktu kerja atau masa kontraknya. Dan ini alasan juga
tidak dilakukan pemutusan hubungan kerja apabila kontrak kerja tersebut di
perpanjang.
6.
Meninggal dunia
Karyawan yang meninggal dunia secara otomatis hubungan
kerjanya dengan perusahaan akan terputus. Perusahaan tersebut akan memberikan
pesangon atau uang pensiun bagi keluarga yang ditinggalkannya sesuai dengan
peraturan yang ada. Seorang karyawan yang meninggal dunia saat melaksanakan
tugas, pesangon atau golongannya diatur di dalam undang-undang. Misalnya,
pesangon lebih besar dan golongannya dinaikkan sehingga uang pensiunnya lebih
besar.
7.
Perusahaan dilikudasi
Dalam hal perusahaan dilikuidasi masalah pemberhentian
karyawan diatur dengan peraturan perusahaan, perjanjian bersama dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Untuk menentukan apakah benar atau tidak
perusahaan dilikuidasi atau dinyatakan bangkrut harus didasarkan kepada
peraturan perundang-undangan.
Adapun
bebera cara yang dilakukan dalam proses pemberhentian karyawan:
1.
Bila
kehendak perusahaan dengan berbagai alasan untuk memberhentikan dari
pekerjaannya perlu ditempuh terlebih dahulu:
2.
Adakan
musyawarah antara karyawan dengan perusahaan.
3.
Bila
musyawarah menemui jalan buntu maka jalan terakhir adalah melalui pengadilan
atau instansi yang berwenang memutuskan perkara.
4.
Bagi
karyawan yang melakukan pelanggaran berat dapat langsung diserahkan kepada
pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut tanpa meminta ijin legih dahulu
kepada Dinas terkait atau berwenang.
5.
bagi
karyawan yang akan pensiun, dapat diajukan sesuai dengan peraturan. Demikian
pula terhadap karyawan yang akan mengundurkan diri atau atas kehendak karyawan
diatur atas sesui dengan paraturan perusahaan dan peraturan perundang-undangan.
2.2 Apa pengaruh pemberhentian karyawan
terhadap perusahaan?
Dengan adanya
pemberhentian karyawan tentu berpengaruh sekali terhadap perusahaan terutama
masalah dana. Karena pemberhentian karyawan memerlukan dana yang cukup
besar diantaranya untuk membayar pensiun atau pesangon karyawan dan untuk
membayar tunjangan-tunjangan lainnya. Begitu juga pada saat penarikan kembali
karyawan, perusahaan pun mengeluarkan dan yang cukup besar untuk pembayaran
kompensasi dan pengembangan karyawan. Dengan adanya pemberhentian karyawan
tersebut tentu sangat berpengaruh sekali terhadap karyawan itu sendiri. Dengan
diberhentikan dari pekerjaannya maka berarti karyawan tersebut tidak dapat lagi
memenuhi kebutuhan secara maksimal untuk karyawan ddan keluarganya. Atas dasar
tersebut, maka manajer sumber daya manusia harus sudah dapat memperhitungkan
beberapa jumlah uang yang seharusnya diterima oleh karyawan yang behenti, agar
karyawan tersebut dapat memenuhi kebutuhannya sampai pada tingkat dianggap
cukup
2.3Apa konsekuensi pemutusan hubungan
kerja
Konsekuensi
diberhentikannya karyawan atas keinginan perusahaan adalah sebagai berikut:
1. Karyawan dengan status masa percobaan diberhentikan tanpa memberi uang pesangon.
2. Karyawan dengan status kontrak diberhentikan tanpa memberi uang pesangon.
3. Karyawan dengan status tetap, jika diberhentikan harus diberi uang pesangon yang besarnya:
Biaya yang dapat dikategorikan sebagai kerugian dari PHK, menurut Balkin, Meija, dan Cardy (1995:231) terdiri atas hal-hal berikut:
1. Biaya recruitment, meliputi:
1. Karyawan dengan status masa percobaan diberhentikan tanpa memberi uang pesangon.
2. Karyawan dengan status kontrak diberhentikan tanpa memberi uang pesangon.
3. Karyawan dengan status tetap, jika diberhentikan harus diberi uang pesangon yang besarnya:
Biaya yang dapat dikategorikan sebagai kerugian dari PHK, menurut Balkin, Meija, dan Cardy (1995:231) terdiri atas hal-hal berikut:
1. Biaya recruitment, meliputi:
1. Mengiklankan
lowongan pekerjaan
2.
Menggunakan
karyawan recruitment yang profesional untuk mencari di berbagai lokasi
(termasuk di kampus-kampus) sehingga banyak yang melamar untuk bekerja
3.
Untuk mengisi
jabatan yang eksekutif yang tinggi secara teknologi diperlukan perusahaan
pencari yang umumnya mengenakan biaya jasa yang cukup tinggi yaitu sekitar 30%
dari gaji tahunan karyawan
4. Biaya
seleksi, meliputi :
1. biaya interview dengan pelamar pekerjaan
2. biaya testing / psikotes
3. biaya untuk memeriksa ulang referensi
4. biaya penempatan
1. biaya interview dengan pelamar pekerjaan
2. biaya testing / psikotes
3. biaya untuk memeriksa ulang referensi
4. biaya penempatan
2. Biaya
pelatihan, meliputi :
1. Orientasi terhadap nilai dan budaya perusahaan
2. Biaya training secara langsung, seperti instruksi, diktat, material untuk kursus training
3. Waktu untuk memberikan training
4. Kehilangan produktivitas pada saat training
1. Orientasi terhadap nilai dan budaya perusahaan
2. Biaya training secara langsung, seperti instruksi, diktat, material untuk kursus training
3. Waktu untuk memberikan training
4. Kehilangan produktivitas pada saat training
3. Biaya pemutusan hubungan kerja, meliputi :
1.
Pembayaran untuk
PHK/pesangon untuk karyawan yang diberhentikan sementara tanpa kesalahan dari pihak
karyawan itu sendiri
2.
Karyawan tetap menerima tunjangan kesehatan
sampai mendapatkan pekerjaan baru (tergantung kebijaksanaan perusahaan)
3.
Biaya asuransi bagi karyawan yang di PHK,
namun belum bekerja lagi (tergantung dari kebijakan perusahaan)
4.
Wawancara pemberhentian, merupakan wawancara
terakhir yang harus dilalui karyawan dalam proses PHK, tujuannya untuk mencari
alasan mengapa tenaga kerja meninggalkan perusahaan (jika PHK dilakukan secara
sukarela) atau menyediakan bimbingan atau bantuan untuk menemukan pekerjaan
baru.
5.
Bantuan
penempatan merupakan program di mana perusahaan membantu karyawan mendapatkan
pekerjaan baru lebih cepat dengan memberikan training (keahlian) pekerjaan
6. Posisi
yang kosong akan mengurangi keluaran atau kualitas jasa klien perusahaan atau
pelangga
2.4 Apa perlindungan bagi tenaga kerja
apabila terjadi pemutusan hubungan kerja secara sepihak
Seperti
telah kita ketahui bahwa kasus Pemutusan Hubungan Kerja yang melibatkan pihak
pengusaha dengan pihak tenaga kerja banyak terjadi di berbagai perusahaan.
Apabila Pemutusan Hubungan Kerja sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku maka
hal itu bukan merupakan suatu masalah, misalnya saja pada awal krisis moneter
terjadi perampingan tenaga kerja pada perusahaan sehingga banyak tenaga kerja
yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja, hal ini dimaksudkan agar pengeluaran
perusahaan tidak terlalu besar karena harga kebutuhan mengalami kenaikan akibat
krisis moneter itu. Yang menjadi masalah adalah apabila terjadi Pemutusan
Hubungan Kerja secara sepihak oleh perusahaan terhadap tenaga kerjanya. Tentu
tindakan ini merupakan tindakan yang semena-mena dan sangat merugikan pihak
tenaga kerja karena dengan adanya pemutusan tersebut mereka akan kehilangan
pekerjaannya. Ditambah lagi apabila Pemutusan Hubungan Kerja tersebut tidak
mempunyai alasan yang kuat atau alasan pembenaran Pemutusan Hubungan Kerja.
apabila
terjadi Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak, maka perlu diketahui terlebih
dahulu pengertian dari Pemutusan Hubungan Kerja itu sendiri. Menurut
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1007 pasal 1 angka 19 Pemutusan Hubungan Kerja
adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan
berakhirnya hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha Berdasarkan pengertian
tersebut semakin jelas bahwa pihak tenaga kerja tidak mempunyai hak dan
kewajiban terhadap pengusaha, begitupun sebaliknya. Sebenarnya Pemutusan
Hubungan Kerja tidak dapat dilakukan pihak perusahaan tanpa disertai adanya
alasan-alasan pembenaran mengenai pemutusan hubungan kerja. Adapun
alasan-alasan pembenaran tersebut adalah:
1.Alasan-alasan
yang berhubungan atau yang melekat pada pribadi buruh. Misalnya tidak cakap dan
tidak mampu secara badaniyah maupun rohaniah, tidak ada keahlian, tidak mampu
menerima latihan yang diperlukan bagi pekerjaannya dan sakit tertentu. 2.Alasan-alasan yang
berhubungan dengan tingkah laku buruh. Misalnya tidak memenuhi kewajibannya,
tidak dapat dipercaya, melanggar disiplin, dan sebagainya. Alasan-alasan yang
berkenaan dengan jalannya perusahaan, artinya demi kelangsungan jalannya
perusahaan. Misalnya tidak adanya pesanan atau bahan baku, menurunnya hasil
produksi. Berdasarkan
alasan pembenaran Pemutusan Hubungan Kerja diatas dapat diambil suatu
kesimpulan bahwa ada tidaknya pemutusan hubungan kerja tergantung pada sisi
tenaga kerja atau pekerja itu sendiri ditambah dengan alasan yang bersifat “
memaksa” yang berhubungan dengan kelangsungan hidup perusahaan . Misalnya
mengenai penyelamatan perusahaan yaitu usaha peningkatan efisiensi dari penghematan
antara lain dengan:
1. Mengurangi shift
2. Membatasi / menghapuskan kerja
lembur
3. Mengurangi jam kerja
4. Peningkatan usaha-usaha, peningkatan efisiensi dan
penghematan lainnya seperti mempercepat pensiun dan sebagainya.
5. Meliburkan karyawan secara bergilir atau
merumahkan karyawan untuk sementara waktu
Apabila ada perusahaan yang memberhentikan
tenaga kerjanya dengan alasan rasa tidak senang, terutama lebih difokuskan pada
masalah pribadi antara atasan dengan bawahan maka hal itu tidak dapat
dibenarkan baik itu oleh aturan-aturan yang berlaku pada perusahaan maupun
Undang-Undang. Namun biasanya kenyataan yang ada masih banyak tenaga kerja yang
diperlakukan semena-mena dengan diputus hubungan kerjanya secara sepihak,
memang dalam surat Pemutusan Hubungan Kerja ditulis atau dikatakan mereka/
tenaga kerja melakukan tindakan indisipliner seperti tidak sopan terhadap tamu,
suka melawan atasan dan lain-lain padahal mereka saama sekali tidak merasa
demikian hal itu terbukti dengan tidak adanya surat teguran yang dialamatkan
pada pekerja yang akan di-PHK. Mungkin ini salah satu contoh kasus pemutusan
hubungan kerja yang dilakukan oleh pengusaha terhadap tenaga kerjanya yang
dapat digolongkan dalam pemberhentian tidak layak karena alasan
pemberhentiannya terkesan dicari-cari atau alasan yang palsu.
Sebenarnya
masih banyak kasus-kasus yang terjadi mengenai pemberhentian secara sepihak
ini. Maka dari itu diperlukan ketentuan-ketentuan tentang pemberhentian tenaga
kerja agar tidak hanya terbatas pada meringankan penderitaan tenaga kerja yang
telah atau akan diberhentikan, tetapi juga membatasi atau mengekang kebebasan
majikan untuk melakukan pemberhentian. Sehingga ditetapkan suatu asas bahwa
“setiap pemberhentian harus berdasarkan alasan yang membenarkan pemberhentian
itu atau dengan kata lain seorang tenaga kerja yang diberhentikan berhak untuk
menentang pemberhentiannya atas dasar bahwa pemberhentiannya itu tidak
beralasan, yaitu melalui cara pengaduan”.
Mengenai
Pemutusan Hubungan Kerja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997
bahwa sebenarnya antara pengusaha, pekerja/ tenaga kerja, dan atau serikat
pekerja harus melakukan upaya untuk menghindari terjadinya pemutusan hubungan
kerja. Berarti dalam ketentuan Undang-Undang ini hak tenaga kerja ini sangat
dijamin karena dikhawatirkan apabila terjadi pemecatan atau pemberhentian akan
menambah masalah sosial seperti jumlah pengangguran yang akan meningkat.
Mengenai hal ini ditegaskan dalam pasal 85 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997
yang berbunyi:
“Pengusaha,
pekerja, dan atau serikat pekerja harus melakukan upaya untuk menghindari
terjadinya pemutusan hubungan kerja”.
Selain upaya untuk mencegah
terjadinya pemutusan hubungan kerja dalam Undang-Undang ini dikatakan pada
pasal 86 bahwa pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap
pekerjanya dalam hal:
a)
Pekerja
berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu
tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus.
b)
Pekerja berhalangan menjalankan pekerjaan
karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
c)
Pekerja
menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
d)
Pekerja
menikah, hamil, melahirkan, atau gugur kandungan.
e)
Pekerja
mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya di
dalam suatu perusahaan, kecuali telah diatur dalam kesepakatan kerja bersama
atau peraturan perusahaan.
f)
Pekerja
mendirikan, menjadi anggota, dan atau menjadi pengurus serikat pekerja.
Apabila
setelah diadakan segala upaya agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja maka
pengusaha harus memusyawarahkan maksudnya untuk memutuskan hubungan kerja
dengan serikat pekerja atau dengan pekerja yang bersangkutan dalam hal pekerja
tidak menjadi anggota serikat pekerja
BAB
III PENUUTUP
3.1 kesimpulan
Dari uraian di atas dapat diambil kesimpulan sebagai
berikut:
1. Pemberhentian atau pemutusan
hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena
suatu hal tertentu yang
mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan
perusahaan.
2. Ada beberapa alas an yang
menyebabkan seseorang berhenti atau putus hubungan kerjanya
dengan perusahaan, diantaranya
disebabkan karena:
v Perautaranperundang-undangan
v Keinginan perusahaan
v Keinginan karyawan
v Pensiun
v Kontrak kerja berakhir
v Meninggal dunia
v Perusahaan dilikuidasi
3.Pengaruh pemberhentian karyawan
terhadap perusahaancukup besar pengaruhnya
terutama dalam masalah dana, karena
perusahaan harus membayar pensiun atau pesangon
dan tunjangan tunjangan lainnya
kepada karyawan yang diberhentikan
3.2 saran
Dalam hal pemberhentian karyawan,
seharusnya perusahaan bertindak sangat hati-hati dan diperlakukan pertimbangan
yang sangat matang karena pengaruhnya cukup besar bagi perusahaan dan karyawan
itu sendiri. Bagi perusahaan akan berpengaruh sekali terhadap masalah dana konsekuensi
lainnya serta harus disesuaikan dengan prosedur-prosedur yang telah ditetapkan.
Sedangkan dengan adanya pemberhentian karyawan tersebut tentu sangat
berpengaruh sekali terhadap karyawan itu sendiri. Dengan diberhentikan dari
pekerjaannya maka berarti karyawan tersebut tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan
secara maksimal untuk karyawan dan keluarganya. Atas dasar tersebut, maka
manajer sumber daya manusia harus sudah dapat memperhitungkan beberapa jumlah
uang yang seharusnya diterima oleh karyawan yang behenti, agar karyawan
tersebut dapat memenuhi kebutuhannya sampai pada tingkat dianggap cukup.
Daftar
pustaka
Komentar
Posting Komentar