MAKALAH Asuransi syariah



 MAKALAH
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
“Asuransi syariah”
Oleh
Kelompok 3
                             Fakhirah umar            105721121116
                             Magfira yunahri         105721121916
                             Muchdana putri          105721120616
                             Karmila                      105721122716
                             Muhammad danial     105721122416
                             Edi kurniawan            105721122516

MANAJEMEN 6. 2016
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR
2017/2018
Kata pengantar



Puji syukur kami panjatkan kehaditat ALLAH SWT yang mana atas berkat dan rahmatnya kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “ASURANSI SYARIAH”.
Ucapan terimakasih kami kepada Dosen, serta teman-teman dan semua pihak yang terlibat dalam pembuatan makalah “ASURANSI SYARIAH”.

           Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna oleh sebab itu kritik dan saran sangat kami harapkan. Atas kritik dan saran yang diberikan kami ucapkan terimakasih.
Berikut yang dapat kami tuliskan. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Amin.

















Makassar ,  mei 2018



                                                                                                            
                                                                                                          Penulis




DAFTAR ISI

Kata pengantar ………………………………………………………………….2
Daftar isi  …………………………………………………………………….....3
Bab I Pendahuluan
1.1        latar belakang  ………………………………………………………………………...4
1.2        rumusan masalah ……………………………………………………………………...4
1.3        tujuan ………………………………………………………………………………….4
Bab II Pembahasan
2.1 pengertian asuransi ……………………………………………………………………...5
2.2 sejarah berdirinya asuransi syariah ……………………………………………………...6
2.3 prinsip prinsip asuransi syariah …………………………………………………………6
2.4 jenis jenis asuransi syariah ……………………………………………………………...7
2.5 perbedaan asuransi syariah dan konvensional …………………………………………..7
2.6 keunggulan asuransi syariah …………………………………………………………...11
2.7 mekanisme kerja asuransi syariah ……………………………………………………..12
Bab III penutup
   3.1 kesimulan ………………………………………………………………………………13
   3.2 saran ……………………………………………………………………………………13
Daftar isi






BAB I PENDAHULUAN
1.1            Latar belakang
Asuransi pada dasarnya merupakan persiapan yang dibuat oleh sekelompok orang yang masing-masing menghadapi kerugian kecil sebagai sesuatu yang tidak dapat diduga. Apabila kerugian itu menimpa salah seorang anggota dari perkumpulan tersebut, maka kerugian itu akan ditanggung bersama. Dalam setiap kehidupan manusia senantiasa menghadapi kemungkinan terjadinya suatu malapetaka, musibah dan bencana yang dapat melenyapkan dirinya atau berkurangnya nilai ekonomi seseorang baik terhadap diri sendiri, keluarga, atau perusahaannya yang diakibatkan oleh meninggal dunia, kecelakaan, sakit, ataupun lanjut usia. Kehilangn fungsi dari pada suatu benda, seperti kecelakaan, kehilangan akan barang dan juga kebakaran.
          Masyarakat muslim sekarang sangat memerlukan asuransi untuk melindungi harta dan keluarga mereka dari akibat musibah. Usaha yang sudah maju dan menguntungkan mungkin bisa bangkrut dalam seketika ketika kebakaran melanda tempat usahanya. Keluarga yang terlantar ditinggal pemberi nafkah, dan usaha yang bangkrut karena kebakaran sebenarnya tidak perlu terjadi kalau saja ada perlindungan dari asuransi. Asuransi memang tidak bisa mencegah musibah, tapi setidaknya bisa menanggulangi akibat keuangan yang terjadi.

1.2            Rumusan masalah
1.      Apa pengertian asuransi syariah ?
2.      Bagaimana sejarah berdirinya asuransi syariah ?
3.      Apa saja prinsip-prinsip asuransi syariah ?
4.      Apa saja jenis jenis asuransi syariah?
5.      Bagaimana perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional?
6.      Apa keunggulan asuransi syariah?
7.      Bagaimanakah mekanisme kerja asuransi syariah?

1.3    Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian asuransi syariah
2.      Untuk mengetahui sejarah berdirinya asuransi syariah
3.      Untuk mengetahui prinsip-prinsip asuransi syariah
4.      Untuk mengetahui jenis jenis asuransi syariah
5.      Untuk mengetahui perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional
6.      Untuk mengetahui keunggulan asuransi syariah
7.      Untuk mengetahui mekanisme kerja asuransi syariah


BAB II PEMBAHASAN

2.1   pengertian asuransi syariah
 Dalam Undang-Undang Hukum Dagang pasal 246 disebutkan:”Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan nama seorang penanggung mengikat diri kepada seorang tertanggung dengan menerima premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena satu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
            Sedangkan menurut UU No.2 tahun 1992 tentang uasaha perasuransian, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan nama pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
            Dari beberapa diatas, dapat diketahui setidaknya ada tiga unsur yang ada di asuransi. Pertama, bahaya yang dipertanggungkan; kedua, premi pertanggungan; ketiga sejumlah uang ganti rugi pertanggungan.
Mayoritas ulama mengatakan bahwa praktik asuransi yang demikian hukumnya haram menurut Islam, karena:
1.    Adanya unsur gharar, yaitu unsur ketidakpastian tentang hak pemegang polis dan sumber daya yang dipakai menutup klaim.
2.    Adanya unsur maysir, yaitu unsur judi karena dimungkinkan ada pihak yang diuntungkan diatas kerugian orang lain.
3.    Adanya unsur riba, yaitu diperolehnya pendapatan dari membungakan.
Asuransi dalam Islam dikenal dengan istilah takaful yang berarti saling memikul resiko diantara sesama orang , sehingga antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas resiko yang lainnya. Saling pikul resiko ini dilakukan atas dasar tolong menolong dalam kebaikan dimana masing-masing mengeluarkan dana/sumbangan/derma (tabarru’) yang ditunjuk untuk menanggung resiko tersebut. Takaful dalam pengertian tersebut sesuai dengan surah Al Maidah(5):2 “ Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.
Asuransi syariah adalah asuransi yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Menurut Fatwa DSN No.21/DSN-MUI/III/2002 tentang asuransi syariah, yaitu usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang /pihak melaui investasi dalam bentuk asset/dan tabarru’/ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Jadi dasar didirikannya asuransi syariah adalah penghayatan terhadap semangat saling bertanggung jawab, kerjasama dan perlindungan dalam kegiatan-kegiatan masyarakat , demi terciptanya kesejahteraan umat dan masyarakat umumnya. Sebagai seorang muslim, kita wajib percaya bahwa segala hal yang terjadi diatas tidak terlepas dari qadha dan qadhar Allah Swt. terhadap hamba-hambanya. Hal ini telah dijelaskan oleh Allah Swt. dalam firman-Nya yang berbunyi “ Dan tiada seorangpun dapat mengetahui dengan pasti apa yang diusahakannya esok, dan tiada seorangpun yang mengetahui dibumi mana ia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”(QS Luqman[31]:3

2.2 sejarah berdirinya asuransi syariah

Secara historis, asuransi tidak pernah ada pada zaman Nabi Muhammad Saw, sahabat dan tabi’in. ia pertama kali terjadi pada tahun 1182 m. ketika orang-orang yahudi diusir dari Prancis, untuk menjamin resiko barang-barang mereka yang diangkut lewat laut. Pada tahun 1680 , di London didirikan lembaga asuransi kebakaran karena kebakaran yang terjadi pada tahun 1666 yang menghanguskan sekitar 13 ribu rumah dan 100 buah gereja.
Dalam Al Qur’an dan hadits terdapat tuntutan bermuamalah yang benar dan baik , yaitu terhindar dari kesamaran (al gharar) , untung-untungan (maysir), dan riba. Oleh karena itu, hukum asuransi adalah boleh selama terhindar dri samar, untung-untungan, dan riba. Dengan kata lain, hukum asuransi itu boleh selama mengandung unsur:
1.    saling bertanggung jawab,
2.    saling membantu/ kerjasama, dan
3.    saling melindungi penderitaan satu sama lain.
Kebutuhan akan kehadiran jasa asuransi yang berdasarkan syariah diawali dengan mulai beroperasinya bank-bank syariah. Hal tersebut sesuai dengan UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankkan dan ketentuan pelaksanaan bank syariah. Untuk itulah pada tanggal 27 Juli 1993, ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) melalui Yayasan Abdi Bangsa Tugu Mandiri sepakat memprakarsai pendirian Asuransi Takaful, dengan menyusun Tim Pembentukan asuransi Takaful Indonesia(TEPATI).

2.3 prinsip-prinsip asuransi syariah
Beberapa prinsip yang terkandung dalam asuransi Syariah yaitu :
    1.    Saling bekerja sama atau Bantu-membantu. Seorang muslim bagian dari sistem kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, seorang muslim dituntut mampu merasakan dan memikirkan  saudaranya yang akan menimbulkan sikap saling membutuhkan dalam menyelesaikan masalah.
 “Dan tolong menolonglah kamu (dalam mengerjakan)kebaikan dan taqwa. Dan jangan tolong,menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”(QS.Al Maidah[5];2)   
     2.    Saling melindungi dari berbagai kesusahan dan penderitaan satu sama lain. Hubungan sesame muslim ibarat suatu badan yabg apabila satu anggota badan terganggu atau kesakitan maka seluruh badan akan ikut merasakan. Maka saling membantu  dan tolong-menolong menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem kehidupan masyarakat
“Adapun terhadap anak yatim maka janganlah kamu berlaku sewenang-wenang. Dan terhadap orang yang meminta-minta maka, janganlah kamu menghardiknya”’.(Adh.Duiha [93]9-10)
3.    Sesama muslim saling bertanggungjawab. Kesulitan seorang muslim dalam kehidupan menjadi tanggung jawab sesama muslim. Sebagaimana dalam firman Allah swt surat Ali Imran93) ayat 103.
“Dan peganglah kamu kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai, dan ingatlah  akan  nikmat Allah kepamu ketika dahulu (masa Jahilliyah) bermusuh-musuhan, maka, Allah merpersatukan hatimu, lalu menjadikan kamu karena nikmat Allah orang-orang bersaudara, dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu daripadanya. Demikian Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk”
4.    Menghindari  unsur gharar, maysir, dan riba.

2.4 jenis jenis asuransi syariah
Secara garis besar asuransi terdiri dari tiga kategori, yaitu:
1.      Asuransi Kerugian, Terdiri dari asuransi untuk harta benda (property, kendaraan), kepentingan keungan (pecuniary), tanggung jawab hokum (liability), dan asuransi diri (kecelakaan atau kesehatan)
2.       Asuransi Jiwa, Pada hakikatnya merupakan suatu bentuk kerjasama antara orang-orang yang menghindarkan atau minimal mengurangi resiko yang diakibatkan oleh resiko kematian (yang pasti terjadi tetapi tidak pasti kapan terjadinya), resiko hari tua (yang pasti terjadi dan dapat diperkirakan kapan terjadinya, tetapi tidak pasti berapa lama) dan resiko kecelakaan (yang tidak pasti terjadi, tetpi tidak mustahil terjadi).
3.      Asuransi Sosial, Asuransi Sosial adalah program asuransi wajib yang diselenggarakan pemerintah berdasarkan undang-undang. Maksud dan tujuan asuransi social adalah menyediakan jaminan dasar bagi masyarakat dan tidak bertujuan untuk mendapat keuntungan komersial
 2.5 perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional
No
Prinsip
Auransi Konvensional
Asuransi Syrai’ah
1.
Konsep
Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung meningkatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberrikan pergantian kepada tertanggung.
Sekumpulan orang yang saling membantu, saling menjamin dan bekerja sama dengan cara-cara masing-masing mengeluarkan akad tabarru’.
2.
Visi dan Misi
Secara garis besar misi utama dari asuransi konvensional adalah misi ekonomi dan misi social.
Misi yang diemban dalam asuransi syariah adalah misi aqidah, misi ibadah (ta’awun ), misi ekonomi (iqtishod), dan misi pemberdayaan umat (sosial). Asuransi takaful di Indonesia mempunyai visi sebagai lembaga keuangan yang konsisten menjalankan transaksi asuransi secara islami. Operasional perusahaan dilaksanakan atas dasar prinsip- prinsip syariah yang bertujuan memberikan fasilitas dan layanan terbaik bagi umat islam khususnya dan masyarakat Indonesia umumnya.
3.
Sumber Hukum
Bersumber dari pikiran manusia dan kebudayaan. Berdasarkan hokum positif, hokum alami, dan contoh sebelumnya.
Bersumber dari hokum Allah sumber hokum dalam Syariah Islam adalah al – Qur’an, sunnah, atau kebiasaan Rasul, Ijma’, Fatwa Sahabat, Qiyas, Istihsan, Urf “tradisi”, dan Maslahah Mursalah.
4.
Maghrib
Tidak selaras dengan syariah islam karena adanya maisir, gharar, dan Riba; hal yang di haramkan dalam muamalah
Bersih dari adanya praktek gharar, maisir, dan Riba
5.
DPS
Tidak ada, segingga dalam banyak prakteknya bertentangan dengan kaidah- kaidah syara’
Ada, yang berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan operasional perusahaan agar terbebas dari praktek- praktek muamalah yang bertentangan dengan prinsip- prinsip syariah
6.
Akad
Akad jual beli (akad mu’awadhah, akad idz’aan, akad gharar, dan akad mulzim)
Akad tabarru’ dan akad ijarah (mudharabah, wakalah, wadiah, syirkah, dan sebagainya)
7.
 Jaminan / Risk (Resiko)
Transfer of risk, dimana terjadi transfer resiko dari tertanggung kepada penanggung.
Sharing of risk, dimana terjadi proses saling menanggung antara satu peserta dengan peserta lainnya (ta’awun)
8.
Pengolahan Dana
Tidak ada pemisahan dana, yang berakibat pada terjadinya dana hangus (untuk produk saving - life)
Pada produk- produk saving (life)  terjadi pemisahan dana, yaitu dana tabarru’ derma’ dan dana peserta sehingga tidak mengenal istilah dana hangus. Sedangkan untuk untuk term insurance semuanya bersifat tabarru’
9.
Investasi
Bebas melakukan investasi dalam batas- batas ketentuan perundang- undangan, dan tidak terbatasi pada halal dan haramnya obyek atau sistem investasi yang digunakan
Dapat melakukan investasi sesuai ketentuan perundang- undangan, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip- prinsip syariah islam. Bebas dari riba dan tempat- tempat investasi yang terlarang.
10.
Kepemilikan Dana
Dana yang terkumpul dari premi peserta seluruhnya menjadi milik perusahaan dan menginvestasikan kemana saja.
Dana yang terkumpul dari peserta dalam bentuk iuran atau kontribusi, merupakan milik peserta (shohibul mal), asuransi syariah hanya sebagai pemegang amanah (mudharib) dalam mengelola dana tersebut.
11.
Keuntungan (proft)
keuntungan yang diperoleh dari surplus underwriting, komisi reansuransi, dan hasil investasi seluruhnya adalah keuntungan perusahaan.
Profit yang diperoleh dari surplus underwriting, komisi reansuransi, dan hasil investasi, bukan seluruhnya menjadi milik perusahaan, tetapi dilakukan        bagi hasil (mudharabah)    dengan peserta.         






 Ada tujuh perbedaan mendasar antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional.
Perbedaan tersebut adalah:
  1. Asuransi syari’ah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang betugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya. Dewan Pengawas Syariah ini tidak ditemukan dalam asuransi konvensional.
  2. Akad yang dilaksanakan pada asuransi syari’ah berdasarkan tolong menolong. Sedangkan asuransi konvensional berdasarkan jual beli
  3. Investasi dana pada asuransi syari’ah berdasarkan bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai landasan perhitungan investasinya
  4. Kepemilikan dana pada asuransi syari’ah merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Sehingga, perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.
  5. Dalam mekanismenya, asuransi syari’ah tidak mengenal dana hangus seperti yang terdapat pada asuransi konvensional. Jika pada masa kontrak peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masareversing period, maka dana yang dimasukan dapat diambil kembali, kecuali sebagian dana kecil yang telah diniatkan untuk tabarru’.
  6. Pembayaran klaim pada asuransi syari’ah diambil dari dana tabarru’ (dana kebajikan) seluruh peserta yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong menolong di antara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan.
  7. Pembagian keuntungan pada asuransi syari’ah dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. Sedangkan pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.
    2.5   Keunggulan asuransi syari’ah
1.      Asuransi Syariah memilihi tujuan utama untuk mencari keridhoan Alloh sehingga memiliki filosofi ganda berupa tujuan dunia dan akhirat.
2.      Dasar hukum Asuransi Syariah adalah al-Qur’an, hadits serta fatwa para ulama terkemuka, sehingga kehati-hatian dalam muamalah serta kinerjanya lebih besar karena dipertanggung jawabkan langsung kepada Alloh Subhanahu wa Ta’ala
3.      Dalam Asuransi Syariah keterbukaan laporan menjadi keharusan termasuk dalam hal sumber dana, penggunaan, serta zakat yang ada. Sedangkan dalam asuransi konvensional tidak ada keharusan keterbukaan dalam sistem pembukuannya dimana hal ini jelas lebih membuka peluang besar untuk melakukan tindakan yang tidak di benarkan.
4.      Produk yang di  tawarkan terjaga dari unsur yang tidak jelas (gharar), spekulatif (maisir) dan riba (bunga).
5.      Dalam Asyuransi Syariah resiko di tanggung bersama oleh peserta asuransi syariah.
6.      Dalam asuransi Syariah investasi berbasis syariah
7.      Dalam Asuransi Syariah pembayaran klaim resiko bersumber dari dana Tabbaru’ yang sudah diniatkan dan di ikhlaskan oleh peserta asuransi di awal untuk kepentingan sosial atau tolong-menolong diantara peserta asuransi
8.      Asuransi Syariah dana yang kita investasikan di jamin keberkahannya.
2.6 Bagaimanakah mekanisme kerja asuransi syariah
Didalam operasional syariah yang sebenarnya terjadi adalah saling bertanggung jawab, membantu dan melindungi diantara para peserta itu sendiri. Perusahaan diberi kepercayaan oleh para peserta untuk mengelola premi, mengembangkan dengan jalan yang halal, memberikan santunan kepada yang mengalami musibah sesuai isi akta perjanjian tersebut.
Adapun proses yang dilalui seputar mekanisme kerja asuransi syariah dapat diuraikan:
1. Underwriting
Adalah proses penafsiran jangka hidup seseorang calon peserta yang dikaitkan dengan besarnya risiko  untuk menentukan besarnya premi.
2. Polis Asuransi
Adalah surat perjanjian antara pihak yang menjadi peserta asuransi dengan perusahaan asuransi.
3. Premi (Kontribusi)
Premi dalam asuransi syariah umumnya dibagi beberapa baagian,  yaitu:
1.      Premi tabungan
2.      Premi tabbaru’
3.      Premi biaya
4.      Pengelolaan Dana Asuransi (Premi)
4.Pengelolaan dana asuransi dapat dilakukan dengan akad mudharobah, mudharobah musyarakah atau wakalah bil ujrah. Pada akad mudharobah, keuntungan perusahaan asuransi syariah dari bagian keuntungan dana daari investasi (sistem bagi hasil).
Mekanisme dana peserta dapat dibagi kepada dua bagian, yaitu ditinjau dari ada atau tidaknya unsur tabungan dan ditinjau dari aliran dana dalam asuransi syariah.
 5.Jenis Investasi Usaha Asuransi Syariah
Investasi merupakan penggunaan modal untuk menciptakan uang , baik melalui sarana yang menghasilkan pendapatan maupun melalui kerja sama yang lebih berorientasi risiko yang dirancang untuk mendapatkan perolehan modal.
 6.Klaim
Klim adalah hak peserta asuransi yang wajib diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad. Ketentuan klaim dalam asuransi syariah adalah:
a.       Klaim dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian
b.      Klaim dapat berbeda dalam jumlah, sesuai dengan premi yang dibayarkan
c.       Klaim atas akad tijarah sepenuhnya merupakan hak peserta, dan merupakan kewajiban perusahaan untuk memenuhinya
d.      Klaim atas akad tabarru’ merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban  perusahaan, sebatas yang disepakati dalam akad
7.Penutupan Asuransi
Adalah berakhirnya perjanjian asuransi. Penyebab berakhirnya perjanjian asuransi bisa disebabkan oleh dua hal, yaitu:
a.       Perjanjian secara wajar karena masa berlakunya sudah berakhir sebagaimana  perjanjian semula
b.      Perjanjian berakhir secara tidak wajar karena dibatalkan oleh salah satu pihak walau masa berlaku perjanjian belum berakhir


BAB III PENUTUP

3.1 kesimpulan
1. Asuransi merupakan sebuah lembaga keuangan Non-bank yang bertujuan untuk memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian keuangan yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak diduga sebelumnya.
2. Asuransi Syariah, merupakan sebuah sistem dimana para peserta menginfaqkan atau menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang dialami oleh sebagian peserta. Peranan perusahaan disini hanya sebatas pengelolaan operasional asuransi dan investasi dari dana-dana atau kontribusi yang diterima/dilimpahkan kepada perusahaan.
3. Prinsip-prinsip yang dijalankan oleh asuransi syariah dalam mengoprasikan kegiatannya antara lain Saling bekerja sama atau bantu-membantu, Saling melindungi dari berbagai kesusahan dan penderitaan satu sama lain, saling bertanggung jawab, dan menghindari unsur-unsur yang mengandung gharar, maysir dan riba.
4. Secara umum kelebihan asuransi syariah memiliki kelebihan antara lain perusahaan asuransi syariah memegang amanah dalam menginvestasikan dana nasabah sesuai prinsip syariah. Dimana prinsip-prinsip syariah akan menguntungkan kedua belah pihak. Sedangkan kelemahan yang utamanya terletak pada amunisi masyarakat yang masih awam dengan asuransi syariah, dan masih lebih memilih asuransi konvensional.
5. Perbedaan yang paling mendasar antara asuransi syariah dengan asuransi kovensional adalah pada keberadaan Pengawasan Dewan Syariah (PDS), akad, Investasi dana, kepemilikan dana, pembayaran klaim dan keuntungan
3.2 saran
  1. Asuransi syariah perlu diperhatikan eksistensinya agar lebih berkembang oleh pemerintah dan seluruh elemen masyarakat
  2. Pemerintah lebih memfokuskan perkembagan asuransi syariah, dengan lebih mendukung dan membantu segala program yang di buat oleh lembaga asuransi syariah
  3. Produk asuransi syariah perlu disosialisasikan lagi sehingga masyarakat mengenal dan mengetahui segala hal yang berkaitan dengan asuransi syariah.
  4. Masyarakat perlu diberikan penyuluhan tentang hukum dan tata cara bermuamalah yang sesuai syariah, mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim dan minimnya pengetahuan masyarakat tentang hal ini.






Datar pustaka





Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH TENTANG HAK DAN KEWAJIABAN WARGA NEGARA

MAKALAH SUMBER DAYA MANUSIA II Rekrutmen dan seleksi

MAKALAH TENTANG REVOLUSI INDUSTRI 4.0