MAKALAH Asuransi syariah
MAKALAH
LEMBAGA
KEUANGAN SYARIAH
“Asuransi
syariah”
Oleh
Kelompok
3
Fakhirah umar 105721121116
Magfira yunahri 105721121916
Muchdana putri 105721120616
Karmila 105721122716
Muhammad danial 105721122416
Edi kurniawan 105721122516
MANAJEMEN
6. 2016
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH MAKASSAR
2017/2018
Kata
pengantar
Puji syukur kami panjatkan kehaditat ALLAH SWT yang
mana atas berkat dan rahmatnya kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul
“ASURANSI SYARIAH”.
Ucapan terimakasih kami kepada Dosen, serta teman-teman
dan semua pihak yang terlibat dalam pembuatan makalah “ASURANSI SYARIAH”.
Kami menyadari bahwa makalah ini
masih jauh dari kata sempurna oleh sebab itu kritik dan saran sangat kami
harapkan. Atas kritik dan saran yang diberikan kami ucapkan terimakasih.
Berikut yang
dapat kami tuliskan. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Amin.
Makassar , mei 2018
Penulis
DAFTAR ISI
Kata pengantar
………………………………………………………………….2
Daftar isi …………………………………………………………………….....3
Bab I Pendahuluan
1.1
latar belakang ………………………………………………………………………...4
1.2
rumusan masalah
……………………………………………………………………...4
1.3
tujuan ………………………………………………………………………………….4
Bab
II Pembahasan
2.1
pengertian asuransi ……………………………………………………………………...5
2.2
sejarah berdirinya asuransi syariah ……………………………………………………...6
2.3
prinsip prinsip asuransi syariah …………………………………………………………6
2.4
jenis jenis asuransi syariah ……………………………………………………………...7
2.5
perbedaan asuransi syariah dan konvensional …………………………………………..7
2.6
keunggulan asuransi syariah …………………………………………………………...11
2.7
mekanisme kerja asuransi syariah ……………………………………………………..12
Bab III penutup
3.1 kesimulan ………………………………………………………………………………13
3.2 saran ……………………………………………………………………………………13
Daftar isi
BAB
I PENDAHULUAN
1.1
Latar belakang
Asuransi pada dasarnya merupakan persiapan yang dibuat oleh
sekelompok orang yang masing-masing menghadapi kerugian kecil sebagai sesuatu
yang tidak dapat diduga. Apabila kerugian itu menimpa salah seorang anggota
dari perkumpulan tersebut, maka kerugian itu akan ditanggung bersama. Dalam
setiap kehidupan manusia senantiasa menghadapi kemungkinan terjadinya suatu
malapetaka, musibah dan bencana yang dapat melenyapkan dirinya atau
berkurangnya nilai ekonomi seseorang baik terhadap diri sendiri, keluarga, atau
perusahaannya yang diakibatkan oleh meninggal dunia, kecelakaan, sakit, ataupun
lanjut usia. Kehilangn fungsi dari pada suatu benda, seperti kecelakaan,
kehilangan akan barang dan juga kebakaran.
Masyarakat muslim sekarang sangat memerlukan asuransi untuk melindungi harta
dan keluarga mereka dari akibat musibah. Usaha yang sudah maju dan
menguntungkan mungkin bisa bangkrut dalam seketika ketika kebakaran melanda
tempat usahanya. Keluarga yang terlantar ditinggal pemberi nafkah, dan usaha
yang bangkrut karena kebakaran sebenarnya tidak perlu terjadi kalau saja ada
perlindungan dari asuransi. Asuransi memang tidak bisa mencegah musibah, tapi
setidaknya bisa menanggulangi akibat keuangan yang terjadi.
1.2
Rumusan masalah
1.
Apa pengertian
asuransi syariah ?
2.
Bagaimana sejarah berdirinya
asuransi syariah ?
3.
Apa saja
prinsip-prinsip asuransi syariah ?
4.
Apa saja jenis jenis asuransi syariah?
5.
Bagaimana perbedaan
asuransi syariah dan asuransi konvensional?
6.
Apa keunggulan
asuransi syariah?
7.
Bagaimanakah
mekanisme kerja asuransi syariah?
1.3
Tujuan
1.
Untuk mengetahui
pengertian asuransi syariah
2.
Untuk mengetahui
sejarah berdirinya asuransi syariah
3.
Untuk mengetahui
prinsip-prinsip asuransi syariah
4.
Untuk mengetahui jenis
jenis asuransi syariah
5.
Untuk mengetahui
perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional
6.
Untuk mengetahui
keunggulan asuransi syariah
7.
Untuk mengetahui
mekanisme kerja asuransi
syariah
BAB II PEMBAHASAN
2.1 pengertian asuransi syariah
Dalam
Undang-Undang Hukum Dagang pasal 246
disebutkan:”Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan nama
seorang penanggung mengikat diri kepada seorang tertanggung dengan menerima
premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena satu kerugian, kerusakan
atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin
akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
Sedangkan menurut UU No.2 tahun 1992 tentang uasaha
perasuransian, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak
atau lebih, dengan nama pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung,
dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung
karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau
tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita
tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk
memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan.
Dari beberapa diatas, dapat diketahui setidaknya ada tiga
unsur yang ada di asuransi. Pertama, bahaya yang dipertanggungkan; kedua, premi
pertanggungan; ketiga sejumlah uang ganti rugi pertanggungan.
Mayoritas
ulama mengatakan bahwa praktik asuransi yang demikian hukumnya haram menurut
Islam, karena:
1.
Adanya unsur gharar, yaitu unsur ketidakpastian
tentang hak pemegang polis dan sumber daya yang dipakai menutup klaim.
2.
Adanya unsur maysir, yaitu unsur judi karena
dimungkinkan ada pihak yang diuntungkan diatas kerugian orang lain.
3.
Adanya unsur riba, yaitu diperolehnya pendapatan
dari membungakan.
Asuransi dalam Islam dikenal dengan istilah takaful yang berarti
saling memikul resiko diantara sesama orang , sehingga antara satu dengan yang
lainnya menjadi penanggung atas resiko yang lainnya. Saling pikul resiko ini
dilakukan atas dasar tolong menolong dalam kebaikan dimana masing-masing
mengeluarkan dana/sumbangan/derma (tabarru’) yang ditunjuk untuk menanggung
resiko tersebut. Takaful dalam pengertian tersebut sesuai dengan surah Al
Maidah(5):2 “ Dan tolong menolonglah kamu dalam
(mengerjakan) kebaikan dan takwa, jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan
pelanggaran.”
Asuransi syariah adalah asuransi yang berdasarkan
prinsip-prinsip syariah. Menurut Fatwa DSN No.21/DSN-MUI/III/2002 tentang
asuransi syariah, yaitu usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara
sejumlah orang /pihak melaui investasi dalam bentuk asset/dan tabarru’/ yang
memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad
(perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Jadi dasar didirikannya asuransi syariah adalah penghayatan
terhadap semangat saling bertanggung jawab, kerjasama dan perlindungan dalam
kegiatan-kegiatan masyarakat , demi terciptanya kesejahteraan umat dan
masyarakat umumnya. Sebagai seorang muslim, kita wajib percaya bahwa segala hal
yang terjadi diatas tidak terlepas dari qadha dan qadhar Allah Swt. terhadap
hamba-hambanya. Hal ini telah dijelaskan oleh Allah Swt. dalam firman-Nya yang
berbunyi “ Dan tiada seorangpun dapat mengetahui dengan
pasti apa yang diusahakannya esok, dan tiada seorangpun yang mengetahui dibumi
mana ia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”(QS
Luqman[31]:3
2.2
sejarah berdirinya asuransi syariah
Secara historis, asuransi tidak pernah ada pada zaman Nabi
Muhammad Saw, sahabat dan tabi’in. ia pertama kali terjadi pada tahun 1182 m.
ketika orang-orang yahudi diusir dari Prancis, untuk menjamin resiko
barang-barang mereka yang diangkut lewat laut. Pada tahun 1680 , di London
didirikan lembaga asuransi kebakaran karena kebakaran yang terjadi pada tahun
1666 yang menghanguskan sekitar 13 ribu rumah dan 100 buah gereja.
Dalam Al Qur’an dan hadits terdapat tuntutan bermuamalah yang
benar dan baik , yaitu terhindar dari kesamaran (al gharar) , untung-untungan
(maysir), dan riba. Oleh karena itu, hukum asuransi adalah boleh selama
terhindar dri samar, untung-untungan, dan riba. Dengan kata lain, hukum
asuransi itu boleh selama mengandung unsur:
1.
saling bertanggung jawab,
2.
saling membantu/ kerjasama, dan
3.
saling melindungi penderitaan satu sama lain.
Kebutuhan akan kehadiran jasa asuransi yang berdasarkan syariah
diawali dengan mulai beroperasinya bank-bank syariah. Hal tersebut sesuai
dengan UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankkan dan ketentuan pelaksanaan bank
syariah. Untuk itulah pada tanggal 27 Juli 1993, ikatan Cendekiawan Muslim
se-Indonesia (ICMI) melalui Yayasan Abdi Bangsa Tugu Mandiri sepakat
memprakarsai pendirian Asuransi Takaful, dengan menyusun Tim Pembentukan
asuransi Takaful Indonesia(TEPATI).
2.3 prinsip-prinsip
asuransi syariah
Beberapa prinsip yang terkandung dalam asuransi Syariah yaitu :
1. Saling bekerja sama
atau Bantu-membantu. Seorang muslim bagian dari sistem kehidupan masyarakat.
Oleh karena itu, seorang muslim dituntut mampu merasakan dan memikirkan saudaranya yang akan menimbulkan sikap saling
membutuhkan dalam menyelesaikan masalah.
“Dan tolong
menolonglah kamu (dalam mengerjakan)kebaikan dan taqwa. Dan jangan tolong,menolong
dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”(QS.Al Maidah[5];2)
2. Saling melindungi
dari berbagai kesusahan dan penderitaan satu sama lain. Hubungan sesame muslim
ibarat suatu badan yabg apabila satu anggota badan terganggu atau kesakitan maka
seluruh badan akan ikut merasakan. Maka saling membantu dan
tolong-menolong menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem kehidupan
masyarakat
“Adapun
terhadap anak yatim maka janganlah kamu berlaku sewenang-wenang. Dan terhadap
orang yang meminta-minta maka, janganlah kamu menghardiknya”’.(Adh.Duiha
[93]9-10)
3.
Sesama muslim saling bertanggungjawab. Kesulitan seorang muslim dalam kehidupan
menjadi tanggung jawab sesama muslim. Sebagaimana dalam firman Allah swt surat
Ali Imran93) ayat 103.
“Dan
peganglah kamu kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai,
dan ingatlah akan nikmat Allah kepamu ketika
dahulu (masa Jahilliyah) bermusuh-musuhan, maka, Allah merpersatukan hatimu,
lalu menjadikan kamu karena nikmat Allah orang-orang bersaudara, dan kamu telah
berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu daripadanya.
Demikian Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk”
4.
Menghindari unsur gharar,
maysir, dan riba.
2.4 jenis jenis asuransi syariah
Secara
garis besar asuransi terdiri dari tiga kategori, yaitu:
1. Asuransi Kerugian, Terdiri dari
asuransi untuk harta benda (property, kendaraan), kepentingan keungan
(pecuniary), tanggung jawab hokum (liability), dan asuransi diri (kecelakaan
atau kesehatan)
2. Asuransi Jiwa, Pada hakikatnya merupakan suatu
bentuk kerjasama antara orang-orang yang menghindarkan atau minimal mengurangi
resiko yang diakibatkan oleh resiko kematian (yang pasti terjadi tetapi tidak
pasti kapan terjadinya), resiko hari tua (yang pasti terjadi dan dapat
diperkirakan kapan terjadinya, tetapi tidak pasti berapa lama) dan resiko
kecelakaan (yang tidak pasti terjadi, tetpi tidak mustahil terjadi).
3. Asuransi Sosial, Asuransi Sosial
adalah program asuransi wajib yang diselenggarakan pemerintah berdasarkan
undang-undang. Maksud dan tujuan asuransi social adalah menyediakan jaminan
dasar bagi masyarakat dan tidak bertujuan untuk mendapat keuntungan komersial
2.5
perbedaan asuransi syariah dan asuransi
konvensional
No
|
Prinsip
|
Auransi
Konvensional
|
Asuransi
Syrai’ah
|
1.
|
Konsep
|
Perjanjian antara dua
pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung meningkatkan diri kepada
tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberrikan pergantian
kepada tertanggung.
|
Sekumpulan orang yang
saling membantu, saling menjamin dan bekerja sama dengan cara-cara masing-masing
mengeluarkan akad tabarru’.
|
2.
|
Visi dan
Misi
|
Secara garis besar misi
utama dari asuransi konvensional adalah misi ekonomi dan misi social.
|
Misi yang diemban dalam
asuransi syariah adalah misi aqidah, misi ibadah (ta’awun ), misi ekonomi
(iqtishod), dan misi pemberdayaan umat (sosial). Asuransi takaful di
Indonesia mempunyai visi sebagai lembaga keuangan yang konsisten menjalankan
transaksi asuransi secara islami. Operasional perusahaan dilaksanakan atas
dasar prinsip- prinsip syariah yang bertujuan memberikan fasilitas dan
layanan terbaik bagi umat islam khususnya dan masyarakat Indonesia umumnya.
|
3.
|
Sumber
Hukum
|
Bersumber dari pikiran manusia
dan kebudayaan. Berdasarkan hokum positif, hokum alami, dan contoh
sebelumnya.
|
Bersumber dari hokum
Allah sumber hokum dalam Syariah Islam adalah al – Qur’an,
sunnah, atau kebiasaan Rasul, Ijma’, Fatwa Sahabat, Qiyas, Istihsan, Urf
“tradisi”, dan Maslahah Mursalah.
|
4.
|
Maghrib
|
Tidak selaras dengan
syariah islam karena adanya maisir, gharar, dan Riba; hal yang di haramkan
dalam muamalah
|
Bersih dari adanya
praktek gharar, maisir, dan Riba
|
5.
|
DPS
|
Tidak ada, segingga
dalam banyak prakteknya bertentangan dengan kaidah- kaidah syara’
|
Ada, yang berfungsi
untuk mengawasi pelaksanaan operasional perusahaan agar terbebas dari
praktek- praktek muamalah yang bertentangan dengan prinsip- prinsip syariah
|
6.
|
Akad
|
Akad jual beli (akad
mu’awadhah, akad idz’aan, akad gharar, dan akad mulzim)
|
Akad tabarru’ dan akad
ijarah (mudharabah, wakalah, wadiah, syirkah, dan sebagainya)
|
7.
|
Jaminan
/ Risk (Resiko)
|
Transfer of risk,
dimana terjadi transfer resiko dari tertanggung kepada penanggung.
|
Sharing of risk, dimana
terjadi proses saling menanggung antara satu peserta dengan peserta lainnya
(ta’awun)
|
8.
|
Pengolahan
Dana
|
Tidak ada pemisahan
dana, yang berakibat pada terjadinya dana hangus (untuk produk saving - life)
|
Pada produk- produk
saving (life) terjadi pemisahan dana, yaitu dana tabarru’ derma’ dan
dana peserta sehingga tidak mengenal istilah dana hangus. Sedangkan untuk
untuk term insurance semuanya bersifat tabarru’
|
9.
|
Investasi
|
Bebas melakukan
investasi dalam batas- batas ketentuan perundang- undangan, dan tidak
terbatasi pada halal dan haramnya obyek atau sistem investasi yang digunakan
|
Dapat melakukan
investasi sesuai ketentuan perundang- undangan, sepanjang tidak bertentangan
dengan prinsip- prinsip syariah islam. Bebas dari riba dan tempat- tempat
investasi yang terlarang.
|
10.
|
Kepemilikan
Dana
|
Dana yang terkumpul
dari premi peserta seluruhnya menjadi milik perusahaan dan menginvestasikan
kemana saja.
|
Dana yang terkumpul
dari peserta dalam bentuk iuran atau kontribusi, merupakan milik peserta
(shohibul mal), asuransi syariah hanya sebagai pemegang amanah (mudharib)
dalam mengelola dana tersebut.
|
11.
|
Keuntungan
(proft)
|
keuntungan yang
diperoleh dari surplus underwriting, komisi reansuransi, dan hasil investasi
seluruhnya adalah keuntungan perusahaan.
|
Profit yang diperoleh
dari surplus underwriting, komisi reansuransi, dan hasil investasi, bukan
seluruhnya menjadi milik perusahaan, tetapi
dilakukan bagi hasil
(mudharabah) dengan peserta.
|
Ada tujuh perbedaan mendasar antara asuransi
syariah dengan asuransi konvensional.
Perbedaan tersebut adalah:
Perbedaan tersebut adalah:
- Asuransi syari’ah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang betugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya. Dewan Pengawas Syariah ini tidak ditemukan dalam asuransi konvensional.
- Akad yang dilaksanakan pada asuransi syari’ah berdasarkan tolong menolong. Sedangkan asuransi konvensional berdasarkan jual beli
- Investasi dana pada asuransi syari’ah berdasarkan bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai landasan perhitungan investasinya
- Kepemilikan dana pada asuransi syari’ah merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Sehingga, perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.
- Dalam mekanismenya, asuransi syari’ah tidak mengenal dana hangus seperti yang terdapat pada asuransi konvensional. Jika pada masa kontrak peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masareversing period, maka dana yang dimasukan dapat diambil kembali, kecuali sebagian dana kecil yang telah diniatkan untuk tabarru’.
- Pembayaran klaim pada asuransi syari’ah diambil dari dana tabarru’ (dana kebajikan) seluruh peserta yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong menolong di antara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan.
- Pembagian keuntungan pada asuransi syari’ah dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. Sedangkan pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.
2.5 Keunggulan asuransi syari’ah
1.
Asuransi
Syariah memilihi tujuan utama untuk mencari keridhoan Alloh sehingga memiliki
filosofi ganda berupa tujuan dunia dan akhirat.
2.
Dasar
hukum Asuransi Syariah adalah al-Qur’an, hadits serta fatwa para ulama
terkemuka, sehingga kehati-hatian dalam muamalah serta kinerjanya lebih besar
karena dipertanggung jawabkan langsung kepada Alloh Subhanahu wa Ta’ala
3.
Dalam
Asuransi Syariah keterbukaan laporan menjadi keharusan termasuk dalam hal sumber
dana, penggunaan, serta zakat yang ada. Sedangkan dalam asuransi konvensional
tidak ada keharusan keterbukaan dalam sistem pembukuannya dimana hal ini jelas
lebih membuka peluang besar untuk melakukan tindakan yang tidak di benarkan.
4.
Produk
yang di tawarkan terjaga dari unsur yang tidak jelas (gharar), spekulatif
(maisir) dan riba (bunga).
5.
Dalam
Asyuransi Syariah resiko di tanggung bersama oleh peserta asuransi syariah.
6.
Dalam
asuransi Syariah investasi berbasis syariah
7.
Dalam
Asuransi Syariah pembayaran klaim resiko bersumber dari dana Tabbaru’ yang
sudah diniatkan dan di ikhlaskan oleh peserta asuransi di awal untuk
kepentingan sosial atau tolong-menolong diantara peserta asuransi
8.
Asuransi
Syariah dana yang kita investasikan di jamin keberkahannya.
2.6 Bagaimanakah
mekanisme kerja asuransi syariah
Didalam
operasional syariah yang sebenarnya terjadi adalah saling bertanggung jawab,
membantu dan melindungi diantara para peserta itu sendiri. Perusahaan diberi
kepercayaan oleh para peserta untuk mengelola premi, mengembangkan dengan jalan
yang halal, memberikan santunan kepada yang mengalami musibah sesuai isi akta
perjanjian tersebut.
Adapun
proses yang dilalui seputar mekanisme kerja asuransi syariah dapat diuraikan:
1. Underwriting
Adalah
proses penafsiran jangka hidup seseorang calon peserta yang dikaitkan dengan
besarnya risiko untuk menentukan besarnya premi.
2.
Polis Asuransi
Adalah
surat perjanjian antara pihak yang menjadi peserta asuransi dengan perusahaan
asuransi.
3. Premi
(Kontribusi)
Premi
dalam asuransi syariah umumnya dibagi beberapa baagian, yaitu:
1.
Premi tabungan
2.
Premi tabbaru’
3.
Premi biaya
4.
Pengelolaan Dana Asuransi (Premi)
4.Pengelolaan
dana asuransi dapat dilakukan dengan akad mudharobah,
mudharobah musyarakah atau wakalah
bil ujrah. Pada akad mudharobah, keuntungan perusahaan asuransi syariah
dari bagian keuntungan dana daari investasi (sistem bagi hasil).
Mekanisme
dana peserta dapat dibagi kepada dua bagian, yaitu ditinjau dari ada atau
tidaknya unsur tabungan dan ditinjau dari aliran dana dalam asuransi syariah.
5.Jenis Investasi
Usaha Asuransi Syariah
Investasi
merupakan penggunaan modal untuk menciptakan uang , baik melalui sarana yang
menghasilkan pendapatan maupun melalui kerja sama yang lebih berorientasi risiko
yang dirancang untuk mendapatkan perolehan modal.
6.Klaim
Klim
adalah hak peserta asuransi yang wajib diberikan oleh perusahaan asuransi
sesuai dengan kesepakatan dalam akad. Ketentuan klaim dalam asuransi syariah
adalah:
a.
Klaim dibayarkan berdasarkan akad
yang disepakati pada awal perjanjian
b.
Klaim dapat berbeda dalam jumlah,
sesuai dengan premi yang dibayarkan
c.
Klaim atas akad tijarah sepenuhnya merupakan hak peserta, dan merupakan kewajiban
perusahaan untuk memenuhinya
d.
Klaim atas akad tabarru’ merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban
perusahaan, sebatas yang disepakati dalam akad
7.Penutupan
Asuransi
Adalah
berakhirnya perjanjian asuransi. Penyebab berakhirnya perjanjian asuransi bisa
disebabkan oleh dua hal, yaitu:
a.
Perjanjian secara wajar karena masa
berlakunya sudah berakhir sebagaimana perjanjian semula
b.
Perjanjian berakhir secara tidak
wajar karena dibatalkan oleh salah satu pihak walau masa berlaku perjanjian
belum berakhir
BAB III PENUTUP
3.1
kesimpulan
1. Asuransi
merupakan sebuah lembaga keuangan Non-bank yang bertujuan untuk memberikan
perlindungan atau proteksi atas kerugian keuangan yang ditimbulkan oleh
peristiwa yang tidak diduga sebelumnya.
2. Asuransi
Syariah, merupakan sebuah sistem dimana para peserta menginfaqkan atau menghibahkan
sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim, jika
terjadi musibah yang dialami oleh sebagian peserta. Peranan perusahaan disini
hanya sebatas pengelolaan operasional asuransi dan investasi dari dana-dana
atau kontribusi yang diterima/dilimpahkan kepada perusahaan.
3. Prinsip-prinsip yang dijalankan oleh asuransi
syariah dalam mengoprasikan kegiatannya antara lain Saling bekerja sama atau
bantu-membantu, Saling melindungi dari berbagai kesusahan dan penderitaan satu
sama lain, saling bertanggung jawab, dan menghindari unsur-unsur yang
mengandung gharar, maysir dan riba.
4. Secara umum kelebihan asuransi syariah memiliki
kelebihan antara lain perusahaan asuransi syariah memegang amanah dalam
menginvestasikan dana nasabah sesuai prinsip syariah. Dimana prinsip-prinsip
syariah akan menguntungkan kedua belah pihak. Sedangkan kelemahan yang utamanya
terletak pada amunisi masyarakat yang masih awam dengan asuransi syariah, dan
masih lebih memilih asuransi konvensional.
5. Perbedaan yang paling mendasar antara asuransi
syariah dengan asuransi kovensional adalah pada keberadaan Pengawasan Dewan
Syariah (PDS), akad, Investasi dana, kepemilikan dana, pembayaran klaim dan
keuntungan
3.2 saran
- Asuransi syariah perlu diperhatikan eksistensinya agar lebih berkembang oleh pemerintah dan seluruh elemen masyarakat
- Pemerintah lebih memfokuskan perkembagan asuransi syariah, dengan lebih mendukung dan membantu segala program yang di buat oleh lembaga asuransi syariah
- Produk asuransi syariah perlu disosialisasikan lagi sehingga masyarakat mengenal dan mengetahui segala hal yang berkaitan dengan asuransi syariah.
- Masyarakat perlu diberikan penyuluhan tentang hukum dan tata cara bermuamalah yang sesuai syariah, mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim dan minimnya pengetahuan masyarakat tentang hal ini.
Datar pustaka
Komentar
Posting Komentar