MAKALAH TENTANG HAK DAN KEWAJIABAN WARGA NEGARA
MAKALAH
TENTANG
“HAK
DAN KEWAJIABAN” “WARGA
NEGARA”
NAMA
: FAKHIRAH UMAR
NIM
: 105721121116
KELAS
: MANAJEMEN06’2016
JURUSAN
MANAJEMEN
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH MAKASAR
TAHUN
PELAJARAN 2016/2017
Kata pengantar
Puji syukur kehadirat
Tuhan yang maha Esa karean atas limpahan rahmat dan karunianya, penulis dapat
menyelesaikan makalah “hak dan kewajiban warga negara” dengan baik dan lancar.
Shalawat salam juga kami hanturkan
atas junjungan Nabiullah Muhammad SAW; yang merupakan rasul akhir zaman yang
telah memberikan kita pelajaran dan pendoman yang baik. Penyusunan makalah hak
dan kewajiban warga negara ini,dimaksudkan untuk memenuhi tugas yang diberikan
oleh dosen. Ucapan terima kasih tak lupa kami ucapkan untuk pihak yang
telah membantu kami dalam menyelesaikan Makalah ini, baik secara
langsung maupun tidak langsung.
Saya menyadari bahwa penulisan Makalah ini masih jauh dari
kesempurnaan karena keterbatasan yang ada pada saya. Untuk itu, saran dan
kritik yang sifatnya membangun akan senantiasa saya terima demi kesempurnaan
dan kebaikan ini.
Wassalamu Alaikum Wr. Wb.
Makassar, Juli 2017
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata pengantar ...................................................................................2
Daftar isi
............................................................................................3
BAB I Pendahuluan
1.1 latar belakang
.....................................................................................4
1.2 rumusan masalah
...............................................................................5
1.3 tujuan penulisan
.................................................................................5
BAB II pembahasan
2.1 Pengertian hak, kewajiban, dan warga negara
.................................6
2.2 Hak dan kewajiban sbagai warga negara
.........................................8
2.3 Keterkaitan antara hak dan kewajiban sebagai
warga negara .........8
2.4 Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 dan hubungan dengan
warga negara ...9
BAB III Penutup
3.1 Kesimpulan
.....................................................................................10
3.2 Saran
...............................................................................................10
DAFTAR PUSTAKA ................................................................11
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar belakang
Hak dan kewajiban merupakan suatu hal
yang terikat satu sama lain, sehingga dalam praktik harus dijalanlankan dengan
seimbang. Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan
oleh individu senagai anggota warga negara sejak masih dalam kandungan,
sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan/kewajiban bagi individu dalam
melaksanakan peran sebagai anggota warga
negara guna mendapatkan pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan
kewajiban tersebut. Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang dalam
praktik kehidupan, maka akan terjadi suatu permasalahan yang akan menimbulkan
gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam, kehidupan
individu bermasyarakat,berbangsa, maupun bernegara.
Dalam hal ini sering terlihat permasalahan
antara hak dan kewajiban terutama dalam bidang lapangan pekerjaan dan
tingkatkehidupan yang layak bagi setiap warga negara. Lapangan pekerjaan dalm
tingkat kehidupan yang layak merupakan hal yang perlu diperhatikan. Pada pasal
27 ayat 2 UUD 1945 menjelaskan bahwa
“tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan” . secara garis besar dapat dijelaskan bahwa pekerjaan dan tingkat
kehidupan yang layak merupakan hak untuk setiap warga negara sebagai salah satu
tanda adanya perikemanusiaan. Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang
dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan
kehidupan yang layak. Penghidupan yang layak dapat diartikan sbagai kemampuan
dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasae, seperti sandang,pangan, dan papan.
1.2
Rumusan masalah
1.
Apa pengertian hak,
kewajiban, dan warga negara?
2.
Apa hak dan kewajiban
sbagai warga negara?
3.
Bagaimana keterkaitan
antara hak dan kewajiban sebagai warga negara?
4.
Apa Pasal 27 ayat 2 UUD
1945 dan hubungan dengan warga negara ?
1.3
Tujuan penulisan
1.
untuk memahami
pengertian hak, kewajiban, dan warga negara
2.
Untuk memahami hak dan
kewajiban sbagai warga negara
3.
Untuk memahami
keterkaitan antara hak dan kewajiban sebagai warga negara
4.
Untuk memahami Pasal 27
ayat 2 UUD 1945 dan hubungan dengan warga negara
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 pengertian
hak, kewajiban, dan warga negara
v Hak
adalah segala sesuatu yang memang harus didapatkan (mutlak) oleh setiap
individu sebagai anggota warga negara sejak ia masih berada dalam kandungan,
hak pada umumnya didapatkan dengan cara diperjuangkan melalui pertanggung
jawaban atas kewajiban. Hak warga negara yang tercantum dalam UUD 1945 meliputi
hak hidup, hak memperoleh pendidikan, hauk untuk melanjutkan keturunan, dll.
Ada 7 hak warga negara indonesia:
1. Setiap
warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
2. Setiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3. Setiap
warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan didalam pemerintah.
4. Setiap
warga negara bebas untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan
kepercayaan masing masing.
5. Setaip
warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6. Setiap
warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan indonesia atau NKRI
dari serangan musuh.
7. Setiap
warga negara berhak memiliki hak dalam kemerdekaan berserikat, berkumpu,
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang undang yang
berlaku.
v Kewajiban
adalah segala sesuatu yang dianggap sbagai suatu keharusan untuk dilaksanakan
oleh individu sbagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas
untuk didapat dengan kata lain memberikan atau melakukan apa yang harus kita
lakukan demi kemajuan bangsa ke arah yang lebih baik.
Ada 5 kewajiban warga negara indonesia
1. Setiap
warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahanlam kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
2. Setiap
warga negara memliki kewajiban memnbayar pajak dan retribusi yang telah
ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah,
3. Setiap
warga negara memiliiki kewajiban menaati serta menjungjung tinggi dasar negara,
hukum, dan pemerintahan tanpa terkecuali serta dijalankan dengan sebaik
baiknya.
4. Setiap
warga negara memliki kewajiban taat, tunduk, dan patuh terhadap segala hukum
yang berlaku diindonesia.
5. Setiap
warga negara memliki kewajiban turut serta dalam pembangunan untuk membangun
bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
v Warga
negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara
tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
Beberapa pengertian warga negara yang
diatur oleh UUD 1945
Ø Pasal
26 menyatakan “ warga negara adalah bangsa indonesia asli dan bangsa lain yang
disahkan undang undang sbagai warga
negara”
Ø Pasal
26 ayat 2 berbunyi “ syarat syarat mengenai kewarganegaraan di tetapkan dengan
UU”
Ø Pasal
1 UU no.22/1958 dan UU np. 12/2006 tentang kewarganegaraan republik indonesia,
menekankan kepada peraturan yang menyatakan bahwa warga negara RI adalah orang
yang berdasarkan perundangan undangan dan atau perjanjian perjanjian dan atau
peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga
negara RI.
2.2 hak
dan kewajiban sbagai warga negara
Hak dan kewajiban merupakan hal yang
memiliki keterkaitan yang sulit dipisahkan. Untuk mencapai keseimbangan antar
hak dan kewajiban kita perlu tahu posisi kita masing masing.. hak warga negara
adalah hak yang seharusnya dimiliki oleh setiap warga negara sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Sedangkan kewajiban negara adalah melalukan sesuatu
kewajiban atau perintah kita sesuai dengan hukum yang berlaku dan berdasarkan
UUD 1945. Apabila hak dan kewajiban tidak seimbang dalam pelaksanaanya akan
menimbulkan persilisahan dan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain. Oleh
karena itu sbagai warga negara yang baik harus menegakkan hak dan kewajiban
dalam kehidupan sehari hari jika telah melaksanakannya dengan baik mak boleh
menuntun hak sbagai warga negegara kepada pemerintah dengan begitu rasa
keadilan akan lebih terasa ditengah kehidupan yang rumit ini.
2.3 keterkaitan antara hak
dan kewajiban sebagai warga negara
Tidak ada negara tanpa warga negara.
Warga negara merupakan unsur terpenting dalam hal terbentuknya negara. Warga
negara dan negara merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan kedua
saling berkaitan dan memiliki hak dan kewajiban masing masing yang berupa
hubungan timbal balik. Warga negara mempunyai kewajiban untuk menjaga nama baik
negara dan membelanya. Sedangkan negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi dan
mensejatrahkan kehidupan warga negaranya.Sementara hak warga negara memiliki
hak untuk mendapatkan kesejatraan dan penghidupan yang layak dari negara
sedangkan negara memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan dan penjagaan nama
baik dari warga neggaranya.
Lalu peran sbagai warga negara yaitu patuh
terhadap peraturan UU yang berlaku,selalu terlibat serta ambil bagian dalam
kehidupan bernegara, memnita pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan
hidup dan menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi.
2.4 Pasal
27 ayat 2 UUD 1945 dan hubungan dengan warga negara
Pasal 27 ayat 2 UUD berbunyi “tiap tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” pasal
tersebut menjelaskan bahwa setiap individu sbagai anggota warga negara berhak
untuk mendapatkan pekerjaan serta kehidupan yang layak dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pada era globalisasi saat ini terlihat
tingginya angka tuntuan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban, masih terdapat
pula hak yang kian tak seimbang dengan kewajiban yang telah dilakukan. Kedua
hal tersebut memicu terjadinya ketimpangan antara hak untuk mendapatkan
pekerjaan dan penghidupan yang layak dengan kewajiban yang tak kunjung terlaksanakan.
Kurangnya kemampuan memicu pola fikir
menjadi pesimistis yang menyebabkan individu tidak dapat bergerak kearah
tingkat kehidupan yang layak. Hak yang tak kunjung bersambut atas pelaksanan
kewajiban yang telah dilakukan pada umumnya disebabkan kurangnya perhatian dari
pemerintah maupun swasta atas upah yang tidak sesuai dengan pelaksanaan
kewajiban yang telah dilakukan. Fenomena tersebut seharusnya tidak dijumpai
dalam kehidupan kewarganegaraan.
BAB III Penutup
3.1 kesimpulan
Hak merupakan
segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sbagai
anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan, sedangkan kewajiban
merupakan suatu keharusan/ kewajiban bagi individu dalam melakanakan peran
sbagai anggota warga negara guna mendapatkan pengakuan akan hak yang
ssesuai dengan pelaksanaan kewajiban
tersebut. Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain,
sehingga dalam melaksnakan harus dengan seimbang.
27 ayat 2 UUD 1945
menjelaskan bahwa “tiap tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” . secara garis besar dapat dijelaskan
bahwa pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hak untuk setiap
warga negara sebagai salah satu tanda adanya perikemanusiaan. Lapangan
pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang
akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak. Penghidupan yang layak
dapat diartikan sbagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasae,
seperti sandang,pangan, dan papan
3.1 saran
Untuk para
pemuda indonesia diharapkan dapat semakin memliki rasa tanggung jawab serta
sadar akan tanggung jawab serta sadar akan hak dan kewajibannya sbagai warga
negara . sehingga kelak dapat memajukan bangsa dan negara tanpa ada
penyelewengan maupun pemenuhan hakj pribadi. Serta masyarakat dapat semakin
aktif ambil bagian dalam membangun kesadaran akan hak dan kewajiban seluruh
masyarakat sbagai warga negara indoneia yang bermartabat luhur dan baik.
DAFTAR PUSTAKA
brainly.co.id. (n.d.).
jiok.
(2015, maret sabtu). Retrieved juli rabu, 2017, from Abu hanifah:
http://Abuhanifah.blogspot.com/
raka RAPerz ElephantDead. (2016, desember 14). Retrieved juli 5, 2017, from Raka
Andika Prasetyo: http://raka RAPerz ElephantDead.blogspot.com
tifferi. (2015, januari selasa). Retrieved juli 5, 2017, from creator.blogspot.
Komentar
Posting Komentar