MAKALAH TENTANG HAK DAN KEWAJIABAN WARGA NEGARA



MAKALAH
TENTANG
HAK DAN KEWAJIABAN WARGA NEGARA
NAMA : FAKHIRAH UMAR
NIM : 105721121116
KELAS : MANAJEMEN062016
JURUSAN MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASAR
TAHUN PELAJARAN 2016/2017

Kata pengantar
Puji syukur kehadirat Tuhan yang maha Esa karean atas limpahan rahmat dan karunianya, penulis dapat menyelesaikan makalah “hak dan kewajiban warga negara” dengan baik dan lancar.
         Shalawat salam juga kami hanturkan atas junjungan Nabiullah Muhammad SAW; yang merupakan rasul akhir zaman yang telah memberikan kita pelajaran dan pendoman yang baik. Penyusunan makalah hak dan kewajiban warga negara ini,dimaksudkan untuk memenuhi tugas yang diberikan oleh dosen. Ucapan terima kasih tak lupa kami ucapkan untuk pihak yang telah membantu kami dalam menyelesaikan  Makalah ini, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Saya menyadari bahwa penulisan Makalah ini masih jauh dari kesempurnaan karena keterbatasan yang ada pada saya. Untuk itu, saran dan kritik yang sifatnya membangun akan senantiasa saya terima demi kesempurnaan dan kebaikan  ini.
Wassalamu Alaikum Wr. Wb.

Makassar,  Juli  2017

Penyusun

DAFTAR ISI
Kata pengantar ...................................................................................2
Daftar isi ............................................................................................3
BAB I Pendahuluan
1.1   latar belakang .....................................................................................4
1.2   rumusan masalah ...............................................................................5
1.3   tujuan penulisan .................................................................................5
BAB II pembahasan
             2.1  Pengertian hak, kewajiban, dan warga negara .................................6
2.2        Hak dan kewajiban sbagai warga negara .........................................8
2.3        Keterkaitan antara hak dan kewajiban sebagai warga negara .........8
2.4        Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 dan hubungan dengan warga negara ...9
 BAB III Penutup
             3.1 Kesimpulan .....................................................................................10
             3.2 Saran ...............................................................................................10
DAFTAR PUSTAKA  ................................................................11





BAB I PENDAHULUAN
1.1            Latar belakang
Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam praktik harus dijalanlankan dengan seimbang. Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu senagai anggota warga negara sejak masih dalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan/kewajiban bagi individu dalam melaksanakan  peran sebagai anggota warga negara guna mendapatkan pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang dalam praktik kehidupan, maka akan terjadi suatu permasalahan yang akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam, kehidupan individu bermasyarakat,berbangsa, maupun bernegara.
 Dalam hal ini sering terlihat permasalahan antara hak dan kewajiban terutama dalam bidang lapangan pekerjaan dan tingkatkehidupan yang layak bagi setiap warga negara. Lapangan pekerjaan dalm tingkat kehidupan yang layak merupakan hal yang perlu diperhatikan. Pada pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menjelaskan  bahwa “tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” . secara garis besar dapat dijelaskan bahwa pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hak untuk setiap warga negara sebagai salah satu tanda adanya perikemanusiaan. Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak. Penghidupan yang layak dapat diartikan sbagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasae, seperti sandang,pangan, dan papan.


1.2             Rumusan masalah
1.      Apa pengertian hak, kewajiban, dan warga negara?
2.      Apa hak dan kewajiban sbagai warga negara?
3.      Bagaimana keterkaitan antara hak dan kewajiban sebagai warga negara?
4.      Apa Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 dan hubungan dengan warga negara ?

1.3             Tujuan penulisan
1.      untuk memahami pengertian hak, kewajiban, dan warga negara
2.      Untuk memahami hak dan kewajiban sbagai warga negara
3.      Untuk memahami keterkaitan antara hak dan kewajiban sebagai warga negara
4.      Untuk memahami Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 dan hubungan dengan warga negara










BAB II PEMBAHASAN
2.1 pengertian hak, kewajiban, dan warga negara
v  Hak adalah segala sesuatu yang memang harus didapatkan (mutlak) oleh setiap individu sebagai anggota warga negara sejak ia masih berada dalam kandungan, hak pada umumnya didapatkan dengan cara diperjuangkan melalui pertanggung jawaban atas kewajiban. Hak warga negara yang tercantum dalam UUD 1945 meliputi hak hidup, hak memperoleh pendidikan, hauk untuk melanjutkan keturunan, dll.
            Ada 7 hak warga negara indonesia:
1.      Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
2.      Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3.      Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan didalam pemerintah.
4.      Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan masing masing.
5.      Setaip warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6.      Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
7.      Setiap warga negara berhak memiliki hak dalam kemerdekaan berserikat, berkumpu, mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang undang yang berlaku.
v  Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap sbagai suatu keharusan untuk dilaksanakan oleh individu sbagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat dengan kata lain memberikan atau melakukan apa yang harus kita lakukan demi kemajuan bangsa ke arah yang lebih baik.

         Ada 5 kewajiban warga negara indonesia
1.      Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahanlam kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
2.      Setiap warga negara memliki kewajiban memnbayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah,
3.      Setiap warga negara memiliiki kewajiban menaati serta menjungjung tinggi dasar negara, hukum, dan pemerintahan tanpa terkecuali serta dijalankan dengan sebaik baiknya.
4.      Setiap warga negara memliki kewajiban taat, tunduk, dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku diindonesia.
5.      Setiap warga negara memliki kewajiban turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
v  Warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
     Beberapa pengertian warga negara yang diatur oleh UUD 1945
Ø  Pasal 26 menyatakan “ warga negara adalah bangsa indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan  undang undang sbagai warga negara”
Ø  Pasal 26 ayat 2 berbunyi “ syarat syarat mengenai kewarganegaraan di tetapkan dengan UU”
Ø  Pasal 1 UU no.22/1958 dan UU np. 12/2006 tentang kewarganegaraan republik indonesia, menekankan kepada peraturan yang menyatakan bahwa warga negara RI adalah orang yang berdasarkan perundangan undangan dan atau perjanjian perjanjian dan atau peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara RI.

2.2 hak dan kewajiban sbagai warga negara
        Hak dan kewajiban merupakan hal yang memiliki keterkaitan yang sulit dipisahkan. Untuk mencapai keseimbangan antar hak dan kewajiban kita perlu tahu posisi kita masing masing.. hak warga negara adalah hak yang seharusnya dimiliki oleh setiap warga negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan kewajiban negara adalah melalukan sesuatu kewajiban atau perintah kita sesuai dengan hukum yang berlaku dan berdasarkan UUD 1945. Apabila hak dan kewajiban tidak seimbang dalam pelaksanaanya akan menimbulkan persilisahan dan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain. Oleh karena itu sbagai warga negara yang baik harus menegakkan hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari hari jika telah melaksanakannya dengan baik mak boleh menuntun hak sbagai warga negegara kepada pemerintah dengan begitu rasa keadilan akan lebih terasa ditengah kehidupan yang rumit ini.

2.3  keterkaitan antara hak dan kewajiban sebagai warga negara
       Tidak ada negara tanpa warga negara. Warga negara merupakan unsur terpenting dalam hal terbentuknya negara. Warga negara dan negara merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan kedua saling berkaitan dan memiliki hak dan kewajiban masing masing yang berupa hubungan timbal balik. Warga negara mempunyai kewajiban untuk menjaga nama baik negara dan membelanya. Sedangkan negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi dan mensejatrahkan kehidupan warga negaranya.Sementara hak warga negara memiliki hak untuk mendapatkan kesejatraan dan penghidupan yang layak dari negara sedangkan negara memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan dan penjagaan nama baik dari warga neggaranya.
  Lalu peran sbagai warga negara yaitu patuh terhadap peraturan UU yang berlaku,selalu terlibat serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, memnita pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup dan menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi.

2.4 Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 dan hubungan dengan warga negara
        Pasal 27 ayat 2 UUD berbunyi “tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap individu sbagai anggota warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan serta kehidupan yang layak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  Pada era globalisasi saat ini terlihat tingginya angka tuntuan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban, masih terdapat pula hak yang kian tak seimbang dengan kewajiban yang telah dilakukan. Kedua hal tersebut memicu terjadinya ketimpangan antara hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak dengan kewajiban yang tak kunjung terlaksanakan.
    Kurangnya kemampuan memicu pola fikir menjadi pesimistis yang menyebabkan individu tidak dapat bergerak kearah tingkat kehidupan yang layak. Hak yang tak kunjung bersambut atas pelaksanan kewajiban yang telah dilakukan pada umumnya disebabkan kurangnya perhatian dari pemerintah maupun swasta atas upah yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kewajiban yang telah dilakukan. Fenomena tersebut seharusnya tidak dijumpai dalam kehidupan kewarganegaraan.




BAB III Penutup
3.1 kesimpulan
Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sbagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan/ kewajiban bagi individu dalam melakanakan peran sbagai anggota warga negara guna mendapatkan pengakuan akan hak yang ssesuai  dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam melaksnakan harus dengan seimbang.
                    27 ayat 2 UUD 1945 menjelaskan  bahwa “tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan   dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” . secara garis besar dapat dijelaskan bahwa pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hak untuk setiap warga negara sebagai salah satu tanda adanya perikemanusiaan. Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak. Penghidupan yang layak dapat diartikan sbagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasae, seperti sandang,pangan, dan papan

3.1 saran
Untuk para pemuda indonesia diharapkan dapat semakin memliki rasa tanggung jawab serta sadar akan tanggung jawab serta sadar akan hak dan kewajibannya sbagai warga negara . sehingga kelak dapat memajukan bangsa dan negara tanpa ada penyelewengan maupun pemenuhan hakj pribadi. Serta masyarakat dapat semakin aktif ambil bagian dalam membangun kesadaran akan hak dan kewajiban seluruh masyarakat sbagai warga negara indoneia yang bermartabat luhur dan baik.

DAFTAR PUSTAKA

 

brainly.co.id. (n.d.).
jiok. (2015, maret sabtu). Retrieved juli rabu, 2017, from Abu hanifah: http://Abuhanifah.blogspot.com/
raka RAPerz ElephantDead. (2016, desember 14). Retrieved juli 5, 2017, from Raka Andika Prasetyo: http://raka RAPerz ElephantDead.blogspot.com
tifferi. (2015, januari selasa). Retrieved juli 5, 2017, from creator.blogspot.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH SUMBER DAYA MANUSIA II Rekrutmen dan seleksi

MAKALAH TENTANG REVOLUSI INDUSTRI 4.0