makalah bunga bank dalam ekonomi islam

MAKALAH
“BUNGA DALAM EKONOMI ISLAM”


KELOMPOK 10 :

                     A.RIZKI NINDITA                  (105721121216)
                     FAKHIRAH UMAR                (105721121116)
                     ANDIKA ILMANSYAH         (105721121316)



UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR
FAKULTAS EKONOMI & BISNS
PRODI MANAJEMEN
2017/2018


KATA PENGANTAR

Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tentang bunga dalam ekonomi islam
            Makalah ilmiah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
            Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini.
 Akhir kata kami berharap semoga makalah  tentang  bunga dalam ekonomi islam  ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.



                                                                                                             

       Makassar 21 November 2017









DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR     ………………………………………………………………….. 2
DAFTAR ISI       …………………………………………………………………………... 3
BAB I : PENDAHULUAN
A.    Latar belakang     …………………………………………………………………..  4
B.     Rumusan masalah     …………………………………………………………….....  4
C.     Tujuan    ……………………………………………………………………………. 4
BAB II  :  PEMBAHASAN
1.      pengertian Bunga Bank    ………………………………………………………….. 5
2.      Perbedaan sistem bunga dengan syariah     …………………………………………….5
3.      Aspek-aspek negatif bunga dan Apa saja Dasar-dasar pelarangan bunga ………….6
4.      hukum Bunga Bank dalam pandangan islam  ……………………………………....7
5.      dampak dari riba (bunga bank) terhadap kehidupan manusia ………………………8
BAB III : PENUTUP
1.      Kesimpulan  ……………………………………………………………………….9
2.      Saran    …………………………………………………………………………….9
3.      Daftar pustaka  …………………………………………………………………….9










BAB 1
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang

Kegiatan Ekonomi dari masa ke masa mengalami perkembangan, yang dulu tidak ada,  kini ada dan begitu juga sebaliknya. Pada masa Rasulullah tidak ada uang kertas, maupun lembaga keuangan seperti perbankan. Persoalan baru muncul dalam fiqh muamalah ketika pengertian riba dihadapkan kepada persoalan perbankan. Di satu pihak, bunga bank terperangkap dalam kriteria riba , tetapi disisi lain bank mempunyai fungsi sosial yang sangat besar bahkan dapat dikatakan bahwa tanpa bank ekonomi suatu negara akan mengalami hambatan yang luar biasa untuk berkembang.
Membicarakan bank dalam Islam, tidak  bisa dilepaskan dari perdebatan tentang bunga, dimana oleh sebagian ulama bunga dianggap sebagai riba yang diharamkan dalam al qur’an secara qat’i.  Perdebatan tentang apakah bunga bank termasuk riba atau bukan, telah berlangsung lama dan sampai sekarang masih hangat diperbincangkan bahkan menimbulkan pro dan kontra di kalangan umat Islam. Keberagaman interpretasi tentang riba relevansinya dengan bunga bank , disebabkan karena perbedaan pendekatan yang  dipakai dalam menganalisis ayat-ayat riba.
Dalam literatur klasik tidak dijumpai pembahasan yang mengkaitkan antara riba dan bunga perbankan. Sebab lembaga perbankan seperti yang berkembang sekarang ini tidak dijumpai dalam zaman mereka.

B.   Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian Bunga Bank ?
2.      Apa Perbedaan sistem bunga dengan syariah?
3.      Apa saja Aspek-aspek negatif bunga dan Apa saja Dasar-dasar pelarangan bunga?
4.      Jelaskan apa hukum Bunga Bank dalam pandangan islam?
5.      Apakah dampak dari riba (bunga bank) terhadap kehidupan manusia?

C.   Manfaat
1.      Untuk mengetahui pengertian Bunga Bank
2.      Untuk mengetahui Perbedaan sistem bunga dengan syariah
3.      Untuk mengetahui Aspek-aspek negatif bunga dan  apa saja Dasar-dasar pelarangan bunga
4.      Untuk mengetahui apa hukum Bunga Bank dalam pandangan islam
5.      Untuk mengetahui dampak dari riba (bunga bank) terhadap kehidupan manusia











                                                      BAB 11
PEMBAHASAN
1.      Pengertian  Bunga Bank
Bank adalah badan yang memberikan jasa penyimpanan uang, pengiriman uang, serta permintaan dan penawaran kredit. Kegiatan yang dilakukan bank antara lain : menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito dan sebagainya, menyalurkan dana masyarakat dalam bentuk kredit. Dalam menjalankan usahanya, bank menerapkan prinsip bunga. Yang dimaksud adalah bank memberikan bunga kepada nasabah yang menyimpan uangnya dan mengenakan bunga kepada masyarakat yang mengambil kredit. Sedangkan bunga sendiri adalah keuntungan yang diberikan kepada pemilik modal dengan tingkat tertentu sesuai kebijakan yang berlaku. Yang dimaskud dengan pemilik modal adalah nasabah (untuk dana simpanan) dan bank (untuk transaksi kredit). Bank-bank di Indonesia menganut prinsip bunga floating rate, dimana tingkat bunga sering berubah-ubanh sesuai dengan ketentuan BI rate yang ditetapkan oleh BI.

2.     Perbedaan sistem bunga dengan syariah
Sistem bunga yang diterapkan oleh bank knvensional dan prinsip syariah dalam perbankan syariah dalam kegiatan  pemberian pinjaman atau pembiayaan kepada masing-masing nasabahnya memiliki beberapa perbedaan yang cukup prinsip, antara lain:[16]
Pokok perbedaan
Sistem bunga/konvensional
Prinsip syariah islam
Dasar perjanjian penentuan bunga/imbalan
Tidak berdasarkan keuntungan /kerugian
Berdasarkan keuntungan/kerugian
Dasar perhitungan bunga/imbalan
Persentase tertentu dari pinjaman
Nisbah bagi hasil berdasarkan keuntungan yang diperoleh
Kewajiban membayar bunga/imbalan
a.       Tetap harus dibayar meskipun usaha nasabah merugi.
b.      Besarnya pembayaran bunga tetap
a.       Imbalan dibayar bila usaha nasabah untung. Bila merugi, kerugian di tanggung kedua pihak
b.      Besarnya imbalan disesuaikan keuntungan.
Persyaratan jaminan obyek usaha yang dibiayai
Mutlak diperlukan
Tidak ada pembatasan jenis usaha sepanjang bankable
Tidak mutlak jenis usaha harus sesuai syariah
Kedudukan sistem bunga berdasarkan prinsip syariah
Pengenaan bunga sifatnya haram
Pembayaran imbalan berdasar bagi hasil adalah halal.

3.      Aspek-aspek negatif  bunga dan Apa saja Dasar-dasar pelarangan bunga

Ada beberapa aspek negative bunga antara lain:

1.      Bagi jiwa manusia
Hal ini akan menimbulkan perasaan egois pada diri, sehingga tidak mengenal melainkan diri sendiri. Riba ini menghilangkan jiwa kasih sayang, dan rasa kemanusiaan dan sosial. Lebih mementingkan diri sendiri daripada orang lain
2.       Bagi masyarakat
Dalam kehidupan masyarakat hal ini akan menimbulkan kasta kasta yang saling bermusuhan. Sehingga membuat keadaan tidak aman dan tentram. Bukannya kasih sayang dan cinta persaudaraan yang timbul akan tetapi permusuhan dan pertengkaran yang akan tercipta dimasyarakat
Dasar-dasar pelarangan bunga
       Seluruh ‘ulama sepakat mengenai keharaman riba, baik yang dipungut sedikit maupun banyak.                      Seseorang tidak boleh menguasai harta riba; dan harta itu harus dikembalikan kepada pemiliknya,   jika pemiliknya sudah diketahui, dan ia hanya berhak atas pokok hartanya saja.
Al-Quran dan Sunnah dengan sharih telah menjelaskan keharaman riba dalam berbagai bentuknya; dan seberapun banyak ia dipungut. Allah swt berfirman
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبا لا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba,” padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”. [QS Al Baqarah (2): 275].
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ، فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”. [TQS Al Baqarah (2): 279].
4.     hukum Bunga Bank dalam pandangan islam
              Ibnu Qayyim sebagaimana dikutip oleh Abdurrahman Isa menerangkan bahwa riba ada dua macam, yaitu:

1.      Riba Nasiah
Riba yang terjadi karena adanya penundaan pembayaran hutang. Riba ini hukumnya haram.
2.      Riba Fadhl
Riba yang terjadi karena adanya tambahan pada jual beli benda sejenis
Maka dapat dikatakan bahwa bunga bank adalah riba nasiah dan hukumnya haram. Karena bunga bank terjadi karena adanya penundaan pembayaran hutang dan adanya nilai waktu dalam uang (time value).
Riba adalah tambahan pembayaran atas uang pokok pinjaman. Misalnya, si A memberikan pinjaman kepada si B dengan syarat si B mengembalikan uang si A beserta tambahannya (bunga) setelah jangka waktu tertentu.
Menurut Maulana Muhammad Ali pada hakikatnya riba itu memberatkan bagi peminjam. Semua agama sama melarang praktek riba, karena dapat menimbulkan dampak bagi masyarakat pada umumnya dan bagi mereka yang terlibat riba pada khususnya.
Adapun dampak akibat praktek riba itu, antara lain :
1.        Menyebabkan eksploitasi (pemerasan) oleh si kaya terhadap si miskin.
2.       Uang modal besar yang dikuasai oleh the haves tidak disalurkan ke dalam usaha-usaha yang produktif yang sangat bermanfaat bagi masyarakat, tetapi justru disalurkan dalam pengkreditan berbunga yang belum produktif.
3.       Bisa menyebabkan kebangkrutan usaha dan pada gilirannya bisa menyebakan keretakan rumah tangga, jika si peminjam tidak mampu mengembalikan pinjaman beserta bunga-bunganya.

Karena melihat bahaya besar atau dampak negatif dari praktek riba itulah, maka Nabi Muhammad membuat perjanjian dengan kelompok Yahudi yang tinggal di Jazirah Arab, bahwa mereka tidak dibenarkan menjalankan praktek riba, dan Islam pun dengan tegas melarang riba.
Allah berfirman dalam surat Ar-Rum ayat   39, yang menerangkan bahwa bagi Allah orang itu sebenarnya tidak melipat gandakan hartanya denga jalan riba, melainkan dengan jalan yang dikeluarkan karena Allah semata-mata. Dalam surat Ar-Rum ini belum konkret melarang riba.
Barulah pada Surat Ali Imran ayat 130, dijelaskan bahwa riba itu dilarang, hal ini juga dikukuhkan dengan turunnya Surat Al-Baqarah ayat 278-279 yang termasuk ayat hukum terakhir yang diturunkan. Ayat ini juga dipakai dalil oleh ulama yang mengharamkan riba secara mutlak, artinya sedikit atau banyak tetap saja haram.
Di dalam hadist riwayat Al-Bukhari dan Muslim yang menegaskan bahwa riba itu termasuk tujuh dosa besar, yaitu : syirik, sihir, membunuh, makan riba, makan harta anak yatim, melarikan diri pada waktu pertempuran, dan memfitnah. Ada pula hadist riwayat Bukhari sebagai berikut :





                   (الحديث)  لعن ٵلله  ٵکل الرباوموكله وشا اهديه وكاتبه
“Allah mengutuk orang yang mengambil riba (orang yang memberi pinjaman), orang yang memberikan riba (orang yang berhutang), dua orang yang menjadi saksinya dan orang yang mencatatnya.” 

5.     . Dampak dari riba (bunga bank) terhadap kehidupan manusia
     Sistem riba(bunga bank) dapat memberikan dampak bagi kehidupan manusia seperti di bawah ini:
  1. Bagi jiwa manusia, hal ini akan menimbulkan perasaan egois pada diri, sehingga tidak mengenal melainkan diri sendiri. Riba ini menghilangkan jiwa kasih sayang, dan rasa kemanusiaan dan sosial. Lebih mementingkan diri sendiri daripada orang lain
  2. Bagi masyarakat, dalam kehidupan masyarakat hal ini akan menimbulkan kasta kasta yang saling bermusuhan. Sehingga membuat keadaan tidak aman dan tentram. Bukannya kasih sayang dan cinta persaudaraan yang timbul akan tetapi permusuhan dan pertengkaran yang akan tercipta dimasyarakat .
  3.  kesenjangan pertumbuhan ekonomi masyarakat dunia makin terjadi secara konstant, sehingga yang kaya makin kaya yang miskin makin miskin.
  4. Teori ekonomi juga mengajarkan bahwa suku bunga akan secara signifikan menimbulkan inflasi.


















BAB III
PENUTUP

1.     Kesimpulan
   Bank adalah badan yang memberikan jasa penyimpanan uang, pengiriman uang, serta permintaan dan penawaran kredit. Kegiatan yang dilakukan bank antara lain : menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito dan sebagainya, menyalurkan dana masyarakat dalam bentuk kredit. Dalam menjalankan usahanya, bank menerapkan prinsip bunga. Yang dimaksud adalah bank memberikan bunga kepada nasabah yang menyimpan uangnya dan mengenakan bunga kepada masyarakat yang mengambil kredit. Sedangkan bunga sendiri adalah keuntungan yang diberikan kepada pemilik modal dengan tingkat tertentu sesuai kebijakan yang berlaku.
Riba (termasuk bunga bank) adalah termasuk dosa besar. Baik pemberi, penulis dan dua saksi riba adalah sama dalam dosa dan maksiat denganpemakan riba. Tidak boleh bagi seorang Muslim mengokohkan transaksi riba. Dianjurkan (bahkan wajib) bagi kaum Muslimin untuk mendirikan bank Islam sesuai dengan syari’at agama, dan menghindarkan dari segala macam bentuk/praktek riba

2.     Saran                                                                                                                      

Agar kita tetap menjadi muslim yang berpegang teguh pada syariat Islam, kita sebaiknya dapat menahan diri dan menjauhi segala larangan Allah swt. Dengan memperkuat iman kita pada Allah swt, kita dapat hidup dengan tenang, bahagia di dunia maupun di akhirat.

3.     Daftar pustaka

Luth Thohir, Sam’un Makmur, dkk, 2010, Buku Daras: Pendidikan Agama Islam, Malang
:  PPA – UB
Furqan Arief, Muharam Marzuki, dkk. 2002, Islam untuk Disiplin Ilmu Ekonomi, Jakarta : -
Zuhdi Masjfuk, 1996, Masail Fiqhiyah (Kapita Selekta Hukum Islam), Jakarta : Toko Gunung
Agung
http://konsultasi.wordpress.com/2007/02/02/apakah-bunga- bank-termasuk- riba-2/
http://azharku.wordpress.com/2006/09/11/bunga-bank- konvensional-menurut- hukum-islam/
http://ifuddream.blogspot.co.id/2016/01/makalah-riba-dan-bunga-bank.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH TENTANG HAK DAN KEWAJIABAN WARGA NEGARA

MAKALAH SUMBER DAYA MANUSIA II Rekrutmen dan seleksi

MAKALAH TENTANG REVOLUSI INDUSTRI 4.0