makalah bunga bank dalam ekonomi islam
MAKALAH
“BUNGA
DALAM EKONOMI ISLAM”
KELOMPOK
10 :
A.RIZKI NINDITA (105721121216)
FAKHIRAH UMAR (105721121116)
ANDIKA ILMANSYAH (105721121316)
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH MAKASSAR
FAKULTAS
EKONOMI & BISNS
PRODI
MANAJEMEN
2017/2018
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih
lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya,
yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga
kami dapat menyelesaikan makalah tentang bunga dalam ekonomi islam
Makalah ilmiah ini telah kami susun
dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat
memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima
kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, Kami
menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat
maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala
saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah tentang bunga dalam ekonomi islam ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
Akhir kata kami berharap semoga makalah tentang bunga dalam ekonomi islam ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
Makassar 21 November 2017
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR
………………………………………………………………….. 2
DAFTAR ISI
…………………………………………………………………………... 3
BAB I : PENDAHULUAN
A. Latar
belakang ………………………………………………………………….. 4
B. Rumusan
masalah ……………………………………………………………..... 4
C. Tujuan ……………………………………………………………………………. 4
BAB II : PEMBAHASAN
1. pengertian Bunga Bank ………………………………………………………….. 5
2. Perbedaan
sistem bunga dengan syariah …………………………………………….5
3. Aspek-aspek negatif
bunga dan Apa saja Dasar-dasar pelarangan bunga ………….6
4. hukum Bunga Bank dalam
pandangan islam ……………………………………....7
5. dampak
dari riba (bunga bank) terhadap kehidupan manusia ………………………8
BAB III : PENUTUP
1. Kesimpulan ……………………………………………………………………….9
2. Saran …………………………………………………………………………….9
3. Daftar
pustaka …………………………………………………………………….9
BAB
1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kegiatan Ekonomi dari
masa ke masa mengalami perkembangan, yang dulu tidak ada, kini ada dan
begitu juga sebaliknya. Pada masa Rasulullah tidak ada uang kertas, maupun
lembaga keuangan seperti perbankan. Persoalan baru muncul dalam fiqh muamalah
ketika pengertian riba dihadapkan kepada persoalan perbankan.
Di satu pihak, bunga bank terperangkap dalam kriteria riba ,
tetapi disisi lain bank mempunyai fungsi sosial yang sangat besar bahkan dapat
dikatakan bahwa tanpa bank ekonomi suatu negara akan mengalami hambatan yang
luar biasa untuk berkembang.
Membicarakan bank
dalam Islam, tidak bisa dilepaskan dari perdebatan tentang bunga, dimana
oleh sebagian ulama bunga dianggap sebagai riba yang
diharamkan dalam al qur’an secara qat’i. Perdebatan tentang
apakah bunga bank termasuk riba atau bukan, telah berlangsung lama dan sampai
sekarang masih hangat diperbincangkan bahkan menimbulkan pro dan kontra di
kalangan umat Islam. Keberagaman interpretasi tentang riba relevansinya dengan
bunga bank , disebabkan karena perbedaan pendekatan yang dipakai dalam
menganalisis ayat-ayat riba.
Dalam literatur klasik
tidak dijumpai pembahasan yang mengkaitkan antara riba dan bunga perbankan.
Sebab lembaga perbankan seperti yang berkembang sekarang ini tidak dijumpai
dalam zaman mereka.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian Bunga
Bank ?
2.
Apa Perbedaan
sistem bunga dengan syariah?
3.
Apa saja Aspek-aspek
negatif bunga dan Apa saja Dasar-dasar pelarangan bunga?
4.
Jelaskan apa hukum
Bunga Bank dalam pandangan islam?
5.
Apakah
dampak dari riba (bunga bank) terhadap kehidupan manusia?
C. Manfaat
1.
Untuk mengetahui
pengertian Bunga Bank
2.
Untuk mengetahui Perbedaan
sistem bunga dengan syariah
3.
Untuk mengetahui Aspek-aspek negatif bunga dan
apa saja Dasar-dasar pelarangan bunga
4.
Untuk mengetahui apa hukum Bunga Bank dalam pandangan islam
5.
Untuk mengetahui dampak dari riba (bunga bank)
terhadap kehidupan manusia
BAB
11
PEMBAHASAN
1. Pengertian
Bunga Bank
Bank adalah badan yang
memberikan jasa penyimpanan uang, pengiriman uang, serta permintaan dan
penawaran kredit. Kegiatan yang dilakukan bank antara lain : menghimpun dana
masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito dan sebagainya, menyalurkan dana
masyarakat dalam bentuk kredit. Dalam menjalankan usahanya, bank menerapkan
prinsip bunga. Yang dimaksud adalah bank memberikan bunga kepada nasabah yang
menyimpan uangnya dan mengenakan bunga kepada masyarakat yang mengambil kredit.
Sedangkan bunga sendiri adalah keuntungan yang diberikan kepada pemilik modal
dengan tingkat tertentu sesuai kebijakan yang berlaku. Yang dimaskud dengan
pemilik modal adalah nasabah (untuk dana simpanan) dan bank (untuk transaksi
kredit). Bank-bank di Indonesia menganut prinsip bunga floating rate,
dimana tingkat bunga sering berubah-ubanh sesuai dengan ketentuan BI rate yang
ditetapkan oleh BI.
2. Perbedaan sistem bunga dengan syariah
Sistem bunga
yang diterapkan oleh bank knvensional dan prinsip syariah dalam perbankan
syariah dalam kegiatan pemberian pinjaman atau pembiayaan kepada
masing-masing nasabahnya memiliki beberapa perbedaan yang cukup prinsip, antara
lain:[16]
Pokok perbedaan
|
Sistem bunga/konvensional
|
Prinsip syariah islam
|
Dasar perjanjian penentuan bunga/imbalan
|
Tidak berdasarkan keuntungan /kerugian
|
Berdasarkan keuntungan/kerugian
|
Dasar perhitungan bunga/imbalan
|
Persentase tertentu dari pinjaman
|
Nisbah bagi hasil berdasarkan keuntungan yang diperoleh
|
Kewajiban membayar bunga/imbalan
|
a.
Tetap harus dibayar meskipun usaha nasabah merugi.
b.
Besarnya pembayaran bunga tetap
|
a.
Imbalan dibayar bila usaha nasabah untung. Bila merugi, kerugian di tanggung
kedua pihak
b.
Besarnya imbalan disesuaikan keuntungan.
|
Persyaratan jaminan obyek usaha yang dibiayai
|
Mutlak diperlukan
Tidak ada pembatasan jenis usaha sepanjang bankable
|
Tidak mutlak jenis usaha harus sesuai syariah
|
Kedudukan sistem bunga berdasarkan prinsip syariah
|
Pengenaan bunga sifatnya haram
|
Pembayaran imbalan berdasar bagi hasil adalah halal.
|
3. Aspek-aspek negatif bunga dan Apa saja Dasar-dasar pelarangan
bunga
Ada beberapa aspek negative bunga antara lain:
1.
Bagi jiwa manusia
Hal ini akan menimbulkan perasaan egois pada diri, sehingga tidak
mengenal melainkan diri sendiri. Riba ini menghilangkan jiwa kasih sayang, dan
rasa kemanusiaan dan sosial. Lebih mementingkan diri sendiri daripada orang
lain
2.
Bagi masyarakat
Dalam kehidupan
masyarakat hal ini akan menimbulkan kasta kasta yang saling bermusuhan.
Sehingga membuat keadaan tidak aman dan tentram. Bukannya kasih sayang dan
cinta persaudaraan yang timbul akan tetapi permusuhan dan pertengkaran yang
akan tercipta dimasyarakat
Dasar-dasar pelarangan bunga
Seluruh ‘ulama
sepakat mengenai keharaman riba, baik yang dipungut sedikit maupun banyak. Seseorang tidak boleh
menguasai harta riba; dan harta itu harus dikembalikan kepada pemiliknya, jika pemiliknya sudah diketahui, dan ia
hanya berhak atas pokok hartanya saja.
Al-Quran dan Sunnah dengan sharih telah menjelaskan keharaman riba
dalam berbagai bentuknya; dan seberapun banyak ia dipungut. Allah swt berfirman
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبا لا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ
الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا
إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبا
فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ
إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا
خَالِدُونَ
“Orang-orang yang makan
(mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang
kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila keadaan mereka yang demikian
itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu
sama dengan riba,” padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu
terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya
dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang
yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka;
mereka kekal di dalamnya”. [QS Al Baqarah (2):
275].
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبا إِنْ كُنْتُمْ
مُؤْمِنِينَ، فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ
وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا
تُظْلَمُونَ
Hai orang-orang yang
beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum
dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan
(meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan
memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok
hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”. [TQS Al Baqarah (2): 279].
4.
hukum Bunga Bank dalam pandangan islam
Ibnu Qayyim
sebagaimana dikutip oleh Abdurrahman Isa menerangkan bahwa riba ada dua macam,
yaitu:
1.
Riba Nasiah
Riba
yang terjadi karena adanya penundaan pembayaran hutang. Riba ini hukumnya
haram.
2.
Riba Fadhl
Riba yang terjadi
karena adanya tambahan pada jual beli benda sejenis
Maka dapat dikatakan
bahwa bunga bank adalah riba nasiah dan hukumnya haram. Karena bunga bank
terjadi karena adanya penundaan pembayaran hutang dan adanya nilai waktu dalam
uang (time value).
Riba adalah tambahan
pembayaran atas uang pokok pinjaman. Misalnya, si A memberikan pinjaman kepada
si B dengan syarat si B mengembalikan uang si A beserta tambahannya (bunga)
setelah jangka waktu tertentu.
Menurut
Maulana Muhammad Ali pada hakikatnya riba itu memberatkan bagi peminjam. Semua
agama sama melarang praktek riba, karena dapat menimbulkan dampak bagi
masyarakat pada umumnya dan bagi mereka yang terlibat riba pada khususnya.
Adapun
dampak akibat praktek riba itu, antara lain :
1.
Menyebabkan
eksploitasi (pemerasan) oleh si kaya terhadap si miskin.
2.
Uang
modal besar yang dikuasai oleh the haves tidak disalurkan ke
dalam usaha-usaha yang produktif yang sangat bermanfaat bagi masyarakat, tetapi
justru disalurkan dalam pengkreditan berbunga yang belum produktif.
3.
Bisa
menyebabkan kebangkrutan usaha dan pada gilirannya bisa menyebakan keretakan rumah
tangga, jika si peminjam tidak mampu mengembalikan pinjaman beserta
bunga-bunganya.
Karena
melihat bahaya besar atau dampak negatif dari praktek riba itulah, maka Nabi
Muhammad membuat perjanjian dengan kelompok Yahudi yang tinggal di Jazirah
Arab, bahwa mereka tidak dibenarkan menjalankan praktek riba, dan Islam pun
dengan tegas melarang riba.
Allah
berfirman dalam surat Ar-Rum ayat 39, yang menerangkan
bahwa bagi Allah orang itu sebenarnya tidak melipat gandakan
hartanya denga jalan riba, melainkan dengan jalan yang dikeluarkan karena Allah
semata-mata. Dalam surat Ar-Rum ini belum konkret melarang riba.
Barulah
pada Surat Ali Imran ayat 130, dijelaskan bahwa riba itu dilarang, hal ini juga
dikukuhkan dengan turunnya Surat Al-Baqarah ayat 278-279 yang termasuk
ayat hukum terakhir yang diturunkan. Ayat ini juga dipakai dalil oleh
ulama yang mengharamkan riba secara mutlak, artinya sedikit atau banyak tetap saja
haram.
Di dalam hadist
riwayat Al-Bukhari dan Muslim yang menegaskan bahwa riba itu termasuk tujuh
dosa besar, yaitu : syirik, sihir, membunuh, makan riba, makan harta anak
yatim, melarikan diri pada waktu pertempuran, dan memfitnah. Ada pula hadist
riwayat Bukhari sebagai berikut :
(الحديث) لعن ٵلله ٵکل الرباوموكله وشا اهديه وكاتبه
“Allah mengutuk orang
yang mengambil riba (orang yang memberi pinjaman), orang yang memberikan riba
(orang yang berhutang), dua orang yang menjadi saksinya dan orang yang
mencatatnya.”
5. . Dampak dari riba (bunga bank) terhadap
kehidupan manusia
Sistem
riba(bunga bank) dapat memberikan dampak bagi kehidupan manusia seperti di
bawah ini:
- Bagi jiwa manusia, hal ini akan menimbulkan perasaan egois pada diri, sehingga tidak mengenal melainkan diri sendiri. Riba ini menghilangkan jiwa kasih sayang, dan rasa kemanusiaan dan sosial. Lebih mementingkan diri sendiri daripada orang lain
- Bagi masyarakat, dalam kehidupan masyarakat hal ini akan menimbulkan kasta kasta yang saling bermusuhan. Sehingga membuat keadaan tidak aman dan tentram. Bukannya kasih sayang dan cinta persaudaraan yang timbul akan tetapi permusuhan dan pertengkaran yang akan tercipta dimasyarakat .
- kesenjangan pertumbuhan ekonomi masyarakat dunia makin terjadi secara konstant, sehingga yang kaya makin kaya yang miskin makin miskin.
- Teori ekonomi juga mengajarkan bahwa suku bunga akan secara signifikan menimbulkan inflasi.
BAB
III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Bank adalah badan yang
memberikan jasa penyimpanan uang, pengiriman uang, serta permintaan dan
penawaran kredit. Kegiatan yang dilakukan bank antara lain : menghimpun dana
masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito dan sebagainya, menyalurkan dana
masyarakat dalam bentuk kredit. Dalam menjalankan usahanya, bank menerapkan
prinsip bunga. Yang dimaksud adalah bank memberikan bunga kepada nasabah yang
menyimpan uangnya dan mengenakan bunga kepada masyarakat yang mengambil kredit.
Sedangkan bunga sendiri adalah keuntungan yang diberikan kepada pemilik modal
dengan tingkat tertentu sesuai kebijakan yang berlaku.
Riba (termasuk bunga bank) adalah
termasuk dosa besar. Baik pemberi, penulis dan dua saksi riba adalah sama dalam
dosa dan maksiat denganpemakan riba. Tidak boleh bagi seorang Muslim
mengokohkan transaksi riba. Dianjurkan (bahkan wajib) bagi kaum Muslimin untuk
mendirikan bank Islam sesuai dengan syari’at agama, dan menghindarkan dari
segala macam bentuk/praktek riba
2.
Saran
Agar
kita tetap menjadi muslim yang berpegang teguh pada syariat Islam, kita
sebaiknya dapat menahan diri dan menjauhi segala larangan Allah swt. Dengan
memperkuat iman kita pada Allah swt, kita dapat hidup dengan tenang, bahagia di
dunia maupun di akhirat.
3.
Daftar
pustaka
Luth
Thohir, Sam’un Makmur, dkk, 2010, Buku Daras: Pendidikan Agama Islam, Malang
: PPA – UB
Furqan
Arief, Muharam Marzuki, dkk. 2002, Islam untuk Disiplin Ilmu Ekonomi, Jakarta :
-
Zuhdi
Masjfuk, 1996, Masail Fiqhiyah (Kapita Selekta Hukum Islam), Jakarta : Toko
Gunung
Agung
http://konsultasi.wordpress.com/2007/02/02/apakah-bunga-
bank-termasuk- riba-2/
http://azharku.wordpress.com/2006/09/11/bunga-bank-
konvensional-menurut- hukum-islam/
http://ifuddream.blogspot.co.id/2016/01/makalah-riba-dan-bunga-bank.html
Komentar
Posting Komentar